TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Butuh 6.179 Orang Pendamping PPH, Cek Cara Daftarnya!

Daftar 13 daerah percepatan sertifikasi halal

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping PPH ini diperlukan untuk mempercepat target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2022).

Baca Juga: Kemenag Berharap Kuota Haji Normal di 2023

1. Proses rekrutmen pendamping PPH 2022

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.

Aqil menjelaskan pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan  secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

2. Syarat daftar pendamping PPH

Cara daftar sertifikat halal BPJPH. (dok. Kemenag)

Untuk dapat mengikuti pelatihan pendamping PPH, BPJPH memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk, dan berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA/sederajat.

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” ucap Aqil.

Calon pelamar juga dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada melalui laman berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Baca Juga: Kemenag Minta Ponpes Daar El Qolam Sediakan CCTV di Kamar Santri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya