KLHK Temukan TPS Ilegal di Tangerang, Tercemar Limbah B3
Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan tiga titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kota Tangerang, Banten, dekat aliran sungai Cisadane. TPS ilegal tersebut diketahui tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi mencemari sungai Cisadane.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan tiga TPS ilegal yang ditemukan pihaknya berada di dekat aliran sungai Cisadane di daerah Banten.
Tiga titik TPS ilegal itu berada di Gang Gaga Kelurahan Kedaung Baru, Gang Macan Kelurahan Kedaung Baru, dan Kampung Kebon Jeruk, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dia menyebut tinggi sampah di tempat pembuangan ilegal itu mencapai 6-10 meter dan mengandung B3.
“Tiga lokasi di Kota Tangerang ini kami sudah lakukan uji klinik, bahwa ada beberapa kontaminan limbah B3, ada arsenik, merkuri, dan sebagainya yang berpotensi mencemari sungai Cisadane,” tuturnya di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
1. Penetapan tiga tersangka TPS ilegal di Tangerang
Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan dari temuan TPS tak berizin di Tangerang itu, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yang tinggal dekat dengan area pembuangan sampah ilegal.
Tersangka pertama birinisial T (43 tahun), MS (59 tahun), dan G (52 tahun). Hingga saat ini, proses penegakan hukum kepada tiga tersangka masih berlanjut.
“Kami lakukan penegakan hukum pada pengelolaan sampah ilegal di Tangerang. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan ini karena kita tahu pengelolaan sampah ilegal berdampak serius pada lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, bahkan membahayakan," kata Rasio.