TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLHK Temukan TPS Ilegal di Tangerang, Tercemar Limbah B3

Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 M

Ilustrasi sampah (Dok. KPNas)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan tiga titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kota Tangerang, Banten, dekat aliran sungai Cisadane. TPS ilegal tersebut diketahui tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi mencemari sungai Cisadane.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan tiga TPS ilegal yang ditemukan pihaknya berada di dekat aliran sungai Cisadane di daerah Banten.

Tiga titik TPS ilegal itu berada di Gang Gaga Kelurahan Kedaung Baru, Gang Macan Kelurahan Kedaung Baru, dan Kampung Kebon Jeruk, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dia menyebut tinggi sampah di tempat pembuangan ilegal itu mencapai 6-10 meter dan mengandung B3.

“Tiga lokasi di Kota Tangerang ini kami sudah lakukan uji klinik, bahwa ada beberapa kontaminan limbah B3, ada arsenik, merkuri, dan sebagainya yang berpotensi mencemari sungai Cisadane,” tuturnya di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

1. Penetapan tiga tersangka TPS ilegal di Tangerang

IIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan dari temuan TPS tak berizin di Tangerang itu, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yang tinggal dekat dengan area pembuangan sampah ilegal.

Tersangka pertama birinisial T (43 tahun), MS (59 tahun), dan G (52 tahun). Hingga saat ini, proses penegakan hukum kepada tiga tersangka masih berlanjut.

“Kami lakukan penegakan hukum pada pengelolaan sampah ilegal di Tangerang. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan ini karena kita tahu pengelolaan sampah ilegal berdampak serius pada lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, bahkan membahayakan," kata Rasio.

2. Ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp15 miliar

Ilustrasi tumpukan sampah di pinggir jalan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya, KLHK juga menemukan TPS ilegal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari temuan ini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni  ES (47 tahun) sebagai koordinator, dan A (52 tahun) sebagai penanggung jawab.

“ES maupun A kita tahan di rutan Bareskrim Polri,” kata Ridho.

Ridho menjelaskan, seluruh tersangka terkait TPS ilegal di Bekasi dan Tangerang itu telah melanggar Pasal 98 atau Pasal 99, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Selain itu, Gakkum KLHK bersama kepolisian juga akan melakukan pendalaman kepada tersangka, untuk mencari tahu potensi aliran dana dari hasil pembuangan sampah ilegal.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya