TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi II Cecar Mendagri Tito, Minta Tindak Apdesi Pendukung Jokowi

Tito diminta berikan sanksi ke Apdesi kubu Jokowi 3 periode

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika rapat kerja dengan komisi I DPD pada 2019 lalu. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Beberapa anggota Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera bertindak, meluruskan isu sekaligus memberikan sanksi kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tiga periode.

Tito diminta segera bertindak meluruskan kabar tersebut agar tidak memperkeruh situasi politik sekarang ini.

1. Ormas disebut kebablasan, Mendagri Tito diminta bersikap

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surtawijaya (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai organisasi kemasyarakatan (ormas) saat ini mulai tidak taat pada aturan undang-undang. Dia menyinggung perihal deklarasi Apdesi yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Padahal menurutnya, dalam peraturan tentang Ormas, jelas bahwa tidak boleh ada politik praktis.

“Termasuk yang terakhir, kita masih ingat betul tentang Apdesi, padahal dalam UU Ormas itu dan UU Pemerintah Desa, sudah jelas bahwa para kades tidak boleh bermain politik praktis,” kata Junimart dalam rapat Komisi II DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Dia juga mendesak agar sesegera mungkin Mendagri bertindak meluruskan isu terkait deklarasi presiden tiga periode, dan mengawasi pergerakan ormas yang menjadi wewenangnya.

“Dagri itu harusnya menetralisir dan langsung menegur Apdesi secara terang benderang, supaya tidak jadi bola liar di media masa. Sebaiknya Kemendagri juga mengambil sikap sebagai pembina pengawas seluruh ormas di Indoensia,” kata Junimart.

2. PKB minta Tito beri sanksi ke Apdesi

Silaturahmi nasional Apdesi di Istora Senayan (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Anggota Komisi II DPR lainnya dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim juga meminta Tito memberikan sanksi kepada Apdesi, karena telah melanggar aturan perundang-undangan.

Menurutnya Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, kebijakan umum, dan pemerintahan desa. Dia menilai Mendagri berwenang menjatuhkan sanksi kepada kepala Apdesi.

“Mendorong kepala daerah memberikan sanksi minimal pembinaan kepada pemda atau kepala perangkat desa yang ikut Silatnas 3 periode itu,” kata Luqman.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya