TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi II DPR dan KPU Gelar Rapat Bahas Pemilu di Hotel Bintang Lima

Pembahasan terkait anggaran dan lama masa kampanye

Simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani)

Jakarta, IDN Times — Komisi II DPR RI dikabarkan menggelar rapat konsinyering dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas tahapan Pemilu 2024. Pertemuan tertutup itu disebut dilakukan di sebuah hotel bintang lama di Jakarta, pada hari ini.

Rapat pembahasan tahapan Pemilu 2024 itu dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP. Berdasarkan jadwal yang beredar rapat konsinyering tersebut digelar di Mid Plaza Hotel dan akan berlangsung hingga Minggu (15/5/2022).

Baca Juga: Menko Mahfud Wanti-Wanti KPU Rentan Digugat oleh Peserta Pemilu 2024

1. DPR akui gelar rapat konsinyering, bahas anggaran dan masa kampanye

Ilustrasi rapat dengar pendapat DPR RI. (Youtube.com/DPR RI)

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan rapat konsinyering bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu berlangsung selama tiga hari pada 13-15 Mei 2022.

“Ada beberapa agenda rapat yang dibahas, seperti penyempurnaan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024,” kata Guspardi saat dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2022).

Guspardi mengaku pemerintah meminta KPU dan Bawaslu untuk kembali merasionalisasikan anggaran Pemilu 2024. Pasalnya usulan anggaran yang disampaikan KPU sebesar Rp76 triliun dinilai masih terlalu besar.

Selain itu, Guspardi juga menyinggung soal lama masa kampanye yang belum kunjung menemukan titik terang. Sejauh ini KPU mengusulkan masa kampanye berlangsung selama 120 hari, sementara pemerintah menginginkan masa kampanye 90 hari.

“Soal lama durasi masa kampanye belum disepakati KPU, pemerintah mapun DPR,” ujarnya.

2. Problem lama masa kampanye

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Guspardi menjelaskan, salah satu kajian yang cukup menjadi perhatian yakni persoalan lama masa kampanye dalam Pemilu 2024.

DPR sendiri mengusulkan masa kampanye yang jauh lebih singkat yakni 60-75 hari dengan tujuan memberikan efektivitas, efisiensi, tahapan, pengadaan, dan penyebaran logistik.

“Penyingkatan masa kampanye tentu akan berimplikasi terhadap regulasi PKPU dan akan terjadi penghematan anggaran, sehingga Pemilu bisa lebih efektif dan efisien,” tuturnya.

Baca Juga: Jadi Pemantau, Komisioner KPU Sebut Pemilu Filipina Patut Jadi Contoh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya