TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi V DPR: Penggunaan Dana Desa Perlu Dievaluasi

Prioritas penggunaan dana desa 2023 harus dievaluasi

ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi V DPR RI Hamid Nur Yasin mengatakan prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023 perlu dievaluasi. Menurutnya sejumlah masalah yang terjadi dalam program dana desa disebabkan rendahnya dana operasional pemerintah desa yang dapat digunakan.

“Ini sebetulnya ada sedikit persoalan terkait yang perlu dievaluasi, peraturan Menteri desa PDTT No.8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023,” kata Nur Yasin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Kemendes Terima 123 Aduan Program Dana Desa, Hanya 85 yang Diproses

1. Pemerintah desa bisa gunakan 3 persen dari dana desa

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memberi sambutan saat menghadiri pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemendes PDTT di Operasional Room, kantor Kemendes PDTT,  Jakarta, Senin (14/6/2021). (Dok. Kemendes PDTT)

Menurut Hamid, munculnya masalah dalam program dana desa disebabkan karena pemerintah desa hanya bisa menggunakan 3 persen dana desa yang diberikan. Kemudian bantuan langsung tunai dana desa dialokasikan maksimal 25 persen dari setiap pagu dana desa.

“Jadi permasalahan dari peraturan ini muncul karena adanya ketentuan dana operasional pemerintah desa paling banyak atau maksimal 3 persen dari pagu dana di desa setiap desa dan bantuan langsung tunai dana desa dialokasikan maksimal 25 persen dari total pagu dana desa di setiap desa,” ujar Nur Yasin.

2. Penyaluran dana desa untuk pemerintah desa akibatkan pembangunan desa terhambat

Dok. Kemendes PDTT

Nur Yasin juga menyoroti peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.07 2022 tentang pengelolaan dana desa terkhusus pasal 35. Menurutnya ketentuan-ketentuan tersebut mengakibatkan dana desa yang dapat dikelola menjadi sangat sedikit sehingga menghambat proses optimalisasi pembangunan di desa.

Ia mengklaim bahwa tidak tersedianya anggaran membuat proses perbaikan balai desa tidak bisa dilaksanakan.

“Akibat ketentuan-ketentuan ini akibatnya dana desa yang benar-benar dapat dikelola kepala desa atau desa hanya kurang lebih sekitar 32 persen, artinya ini jumlahnya menjadi sangat sedikit sekali, ini lah yang menjadi hambatan-hambatan dalam kerangka optimalisasi pembangunan di desa," ungkap Nur Yasin.

Menurut Politisi Fraksi PKB ini, akibat peraturan tersebut jadi timbul berbagai persoalan di desa, bahkan banyak desa yang tidak bisa memperbaiki balai desanya karena tidak tersedia anggaran untuk perbaikan.

Baca Juga: Partai Gelora Usul Kades Digaji Rp15 Juta, Dana Desa Jadi Rp5 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya