Komisi V DPR: Penggunaan Dana Desa Perlu Dievaluasi
Prioritas penggunaan dana desa 2023 harus dievaluasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi V DPR RI Hamid Nur Yasin mengatakan prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023 perlu dievaluasi. Menurutnya sejumlah masalah yang terjadi dalam program dana desa disebabkan rendahnya dana operasional pemerintah desa yang dapat digunakan.
“Ini sebetulnya ada sedikit persoalan terkait yang perlu dievaluasi, peraturan Menteri desa PDTT No.8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023,” kata Nur Yasin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Kemendes Terima 123 Aduan Program Dana Desa, Hanya 85 yang Diproses
1. Pemerintah desa bisa gunakan 3 persen dari dana desa
Menurut Hamid, munculnya masalah dalam program dana desa disebabkan karena pemerintah desa hanya bisa menggunakan 3 persen dana desa yang diberikan. Kemudian bantuan langsung tunai dana desa dialokasikan maksimal 25 persen dari setiap pagu dana desa.
“Jadi permasalahan dari peraturan ini muncul karena adanya ketentuan dana operasional pemerintah desa paling banyak atau maksimal 3 persen dari pagu dana di desa setiap desa dan bantuan langsung tunai dana desa dialokasikan maksimal 25 persen dari total pagu dana desa di setiap desa,” ujar Nur Yasin.
Baca Juga: Partai Gelora Usul Kades Digaji Rp15 Juta, Dana Desa Jadi Rp5 Miliar