Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendes Terima 123 Aduan Program Dana Desa, Hanya 85 yang Diproses

ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengatakan, mendapatkan 123 aduan terkait dana desa pada 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kementerian Desa PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan, sejumlah pengaduan dana desa tidak bisa ditindaklanjuti.

“Pada 2022 ada 123 pengaduan dana desa, kami tindaklanjuti 85, dan tidak ditindaklanjuti 38 pengaduan,” kata Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

1. Kemendes beber 3 alasan aduan dana desa tidak ditindaklanjuti

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memberi sambutan saat menghadiri pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemendes PDTT di Operasional Room, kantor Kemendes PDTT,  Jakarta, Senin (14/6/2021). (Dok. Kemendes PDTT)
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memberi sambutan saat menghadiri pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemendes PDTT di Operasional Room, kantor Kemendes PDTT,  Jakarta, Senin (14/6/2021). (Dok. Kemendes PDTT)

Eko mengatakan, ada tiga alasan mengapa aduan dana desa tidak bisa ditindaklanjuti pada 2022.

Pertama, karena identitas dan kontak person pelapor tidak jelas atau tidak dilampirkan. Eko mengaku, pihaknya memerlukan data dari pihak pelapor untuk menjamin kepastian aduan yang dilaporkan.

“Karena identitas pelapor tidak jelas, sementara kami harus tahu persis ada tanggung jawab pelapor,” ucap Eko.

Kemudian, pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti karena aduan tidak menjabarkan adanya indikasi penyelewengan dana desa. Aduan yang tidak ditindaklanjuti juga disebabkan pelapor tidak melengkapi aduannya dengan bukti penyimpangan atau penggunaan dana desa.

“Kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi bukti jelas tentang penyimpangan penggunaan dana desa,” ujarnya.

2. Pengaduan dana desa paling tinggi di 2020

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar melakukan halal bihalal virtual bersama sejumlah pengurus desa wisata di Indonesia, Selasa (18/5). Gus Menteri juga memanfaatkan halal bihalal tersebut untuk memantau pengelolaan desa wisata di era pandemik COVID-19. (Dok. Kemendes PDTT)
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar melakukan halal bihalal virtual bersama sejumlah pengurus desa wisata di Indonesia, Selasa (18/5). Gus Menteri juga memanfaatkan halal bihalal tersebut untuk memantau pengelolaan desa wisata di era pandemik COVID-19. (Dok. Kemendes PDTT)

Berdasarkan data Kemendes, jumlah pengaduan dana desa paling banyak terjadi pada 2020.

Pada tahun itu, total pengaduan dana desa mencapai 416 dan hanya 99 aduan yang ditindaklanjuti. Sementara pengaduan tidak ditindaklanjuti sebanyak 317.

Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti tersebut karena pelapor tidak melampirkan kontak person, tidak disertakan bukti penyelewengan dana atau bukti penyimpangan dana desa.

3. Pagu anggaran Kemendes Rp2,99 triliun

Dok. Kemendes PDTT
Dok. Kemendes PDTT

Diketahui, pagu anggaran Kemendes PDTT 2023 mencapai Rp2,99 triliun. Anggaran tersebut diklaim akan digunakan untuk membangun kapasitas desa dan pelaku wisata desa.

Pembangunan desa tersebut di antaranya untuk mendukung sarana dan prasarana desa wisata serta program pendukung kegiatan ekonomi desa dan pedesaan. Sementara bicara realisasi anggaran 2022, tercatat hingga Agustus 2022 mencapai 35,96 persen pada Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

6 Dusun di Tapteng Terisolasi, Wakapolri Dorong Percepatan Akses

27 Des 2025, 23:22 WIBNews