MPR dan Wantimpres Kaji Isu Kembalikan Pilkada Lewat DPRD
Wacana pengembalian Pilkada oleh DPRD akan dikaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Pimpinan MPR bertemu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) melakukan pembahasan untuk mengkaji kembali pengembalian Pilkada melalui DPRD, pada Senin (10/10/2022).
Ketua MPR Bambang Soesatyo beserta Wantimpres Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebelumnya membahas evaluasi sistem Pilkada imbas banyak kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
“Kita sudah mulai evaluasi, masih banyak yang korupsi, masih banyak kepala daerah yang ditangkap karena korupsi,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung MPR, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: MPR Wacanakan Pilkada Kembali Dipilih DPRD, Begini Respons Moeldoko
1. Pengembalian Pilkada ke DPRD sah dilakukan
Menurut Bamsoet, langkah mengembalikan Pilkada oleh DPRD sah dilakukan. Hal itu juga tak menodai demokrasi dan sesuai dengan Pancasila.
Dia juga menegaskan pengkajian terhadap sistem Pilkada langsung bukan hal terlarang.
“Bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Bamsoet.
"Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila," sambung dia.
Baca Juga: Bamsoet Ingin Pilkada Dievaluasi Imbas Banyak Kepala Daerah Kena OTT