Andika Perkasa Kritik Pernyataan Dandim Boyolali di Kasus Penganiayaan
Dandim sebut kasus bermula karena kesalahpahaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengkritik pernyataan Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo yang menyebut kasus penganiayaan oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha kepada relawan Ganjar merupakan spontanitas.
Andika juga tak sepakat dengan pernyataan Wiweko yang menyebut penganiayaan tersebut karena kesalahpahaman. Sebab, berdasarkan video yang beredar, oknum TNI itu langsung menyerang korban dan tidak ada diskusi sebelumnya.
"Yaitu adanya klaim yang ternyata klaim penyebab atau kronologi dari kejadian yang ternyata begitu dilihat dari videonya, dan setelah ada penjelasan dari korban, minimal dari 2 orang yaitu slamet andono dengan arif ramadhani, ini ternyata mengkonfirmasi apa yang terlihat di video, jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh komandan kodim Boyolali," ujar Andika di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/1/2024).
"Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya ini adalah kesalahpahaman antara 2 pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement Komandan Kodim," sambungnya.
Baca Juga: Panglima Tak Mau Banyak Komentar soal Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar
1. Dandim seharusnya melakukan penyelidikan lebih dulu
Andika mengatakan, pernyataan Dandim berasal dari laporan di tingkat bawah. Sehingga, tidak mengecek secara langsung.
"Jadi kapasitas dari komandan kodim pada saat pengumuman sebetulnya kan bukan sebagai atasan dari yang melakukan tindak pidana, tetapi lebih sebagai atasan yang berhak menghukum. Jadi bukan bagian dari mereka yang melakukan pelanggaran bukan, tapi sudah menjadi bagian dari proses penegakan hukum," ucap dia.
Mantan Panglima TNI itu juga menyebutkan, alasan oknum itu tega melakukan penganiayaan karena ingin membubarkan keramaian. Padahal, tidak itu bukan kewenangan TNI.
"Sehingga, keterangan apapun yg diambil atau didengar dari terduga tersangka ini yang gak boleh diambil mentah-mentah, sehingga gak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan kemudian membubarkan yang itu semua juga bukan sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Jokowi Didesak Copot Panglima Buntut Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar