Anggota DPR Sebut Kerangkeng Milik Bupati Langkat Masuk Pidana Berat
Siapa pun yang menyuruh, melakukan dan membantu bisa dihukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bisa masuk pidana berat. Sebab, hal itu masuk dalam merampas kemerdekaan.
"Saya pikir yang di Langkat itu urusannya serius sekali ya. Itu pidana yang cukup berat ya, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Dia mengatakan, siapa pun pelakunya, baik yang menyuruh, melakukan dan membantu, bisa dihukum pidana. "Ancaman hukumannya 8-9 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Kapolda Sumut Akui Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Baca Juga: Cerita KPK Temukan Kerangkeng Manusia saat OTT Bupati Langkat
1. Seperti zaman kolonial
Habiburokhman menyebut, apa yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat itu seperti zaman kolonial. Masih menganut sistem perbudakan.
"Kita prihatin hal seperti itu terjadi, seperti kayak zaman kolonial Belanda, ada tuan, budak, atau bahkan kayak sebelum Belanda, yang punya kewenangan jadi merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang. Harus diusut tuntas," katanya.
Politikus Gerindra ini menilai, Bupati nonaktif Langkat ini sebagai orang jahat. Sebab, dia dengan tega mengurung orang yang dianggapnya bersalah tanpa melalui proses hukum yang sah.
"Ini dia bisa membayangkan, merencanakan, dan mewujudkan hal tersebut. Ini jahatnya gak ketulungan orang seperti ini," katanya.