TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Sebut Kerangkeng Milik Bupati Langkat Masuk Pidana Berat

Siapa pun yang menyuruh, melakukan dan membantu bisa dihukum

Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (17/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bisa masuk pidana berat. Sebab, hal itu masuk dalam merampas kemerdekaan.

"Saya pikir yang di Langkat itu urusannya serius sekali ya. Itu pidana yang cukup berat ya, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Dia mengatakan, siapa pun pelakunya, baik yang menyuruh, melakukan dan membantu, bisa dihukum pidana. "Ancaman hukumannya 8-9 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Kapolda Sumut Akui Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Baca Juga: Cerita KPK Temukan Kerangkeng Manusia saat OTT Bupati Langkat

1. Seperti zaman kolonial

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman (Youtube.com/DPR RI)

Habiburokhman menyebut, apa yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat itu seperti zaman kolonial. Masih menganut sistem perbudakan.

"Kita prihatin hal seperti itu terjadi, seperti kayak zaman kolonial Belanda, ada tuan, budak, atau bahkan kayak sebelum Belanda, yang punya kewenangan jadi merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang. Harus diusut tuntas," katanya.

Politikus Gerindra ini menilai, Bupati nonaktif Langkat ini sebagai orang jahat. Sebab, dia dengan tega mengurung orang yang dianggapnya bersalah tanpa melalui proses hukum yang sah.

"Ini dia bisa membayangkan, merencanakan, dan mewujudkan hal tersebut. Ini jahatnya gak ketulungan orang seperti ini," katanya.

2. Kerangkeng manusia ditemukan saat KPK akan tangkap Terbit

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang ditemukan pihaknya. Tepatnya, ketika KPK hendak menangkap Terbit di rumahnya.

Gufron mengatakan, penyidik KPK saat itu tidak menemukan Terbit, tapi malah mendapati ada kerangkeng manusia di rumahnya.

"Pada saat itu tim penyidik tidak menemukan yang bersangkutan, malah menemukan dua ruangan yang berisi orang-orang," ujar Nurul Ghufron dalam vido keterangannya yang dikutip, Rabu (26/1/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya