TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Komisi III DPR Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel

Hal itu disebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK

Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR RI, Nasaruddin Dek Gam, mengatakan Ketua KPK definitif pengganti Firli harus dipilih melalui panitia seleksi (pansel).

Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

"Hal ini dikarenakan "tidak ada penjelasan" sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada pemilihan 13 September 2019," ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: 4 Calon Pengganti Firli Bahuri yang Bisa Dipilih Jokowi Pimpin KPK

1. Putusan MK hanya jelaskan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Nasaruddin berujar, putusan MK hanya menjelaskan mengenai status jabatan pimpinannya diperpanjang, yang tadinya 4 tahun menjadi 5 tahun. Oleh karena itu, apabila ada perubahan nama pimpinan KPK, penggantinya harus melalui panitia seleksi (pansel).

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun, sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," ucap dia.

"Dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019, dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," sambungnya.

Baca Juga: Firli Harusnya PTDH, MAKI Ancam Gugat Jokowi Soal Pemberhentian

2. Panitia seleksi harus dibentuk

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Lebih lanjut, Nasaruddin mengatakan, panitia seleksi pimpinan KPK harus dibentuk untuk menentukan siapa pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya