TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Diminta Tegas soal Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI

Bawaslu diminta lakukan penyelidikan

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta IDN Times - Dua caleg Partai Demokrat di DKI Jakarta yakni caleg DPR RI dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan politik uang. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin meminta Bawaslu memberikan tindakan tegas terhadap dugaan politik uang tersebut.

Usep mengatakan, Bawaslu harus segera melakukan pembuktian. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberi kewenangan menindak pelaku politik uang. 

"Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau," ujar Usep kepada jurnalis, Selasa, (5/3/2024).

"Oleh karena dibutuhkan institusi besar yang permanen, ya Bawaslu ini melalu revisi UU pemilu, Bawaslu bisa menindak tindak pidana politik uang meski melalui Sentra Gakkumdu," sambungnya. 

Baca Juga: Bawaslu Benarkan Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik Uang

1. Politik uang masuk dalam tindak pidana pemilu

Ilustrasi uang, kekayaan, kaya (Freepik.com/rawpixel.com)

Usep menerangkan, politik uang masuk dalam tindak pidana pemilu. Meski demikian, Usep menyebut penindakan dugaan politik uang kerap menghasilkan keputusan tidak cukup bukti ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.

"Harapannya, Bawaslu kelihatan upayanya untuk masuk ke Sentra Gakkumdu. Harapannya juga ketika mentok di Sentra Gakkumdu, Bawaslu bisa informasikan kalau proses mentok di sana," kata dia.

Lebih lanjut, Usep mendorong agar Bawaslu menyelidiki dugaan politik uang atas laporan yang sudah diberikan. Sehingga, praktik politik uang dalam proses pemilu tak terjadi lagi.

Baca Juga: Duga Ada Kecurangan, Demokrat Minta Pileg di Ketapang Kalbar Diulang

2. Bawaslu benarkan ada laporan

Konferensi pers Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (19/12/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Bawaslu memastikan akan mengusut dugaan politik uang dua calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta, Melani dan Johan.

Anggota Bawaslu RI Puadi membenarkan, laporan dugaan politik uang dua caleg Partai Demokrat masuk ke jajarannya, sehingga tengah diusut Bawaslu di wilayah tempat kejadian perkara.

"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan ali masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delicti-nya," kata Puadi dalam keterangannya, Senin (4/2/2024).

Dalam kasus ini, dia memastikan Melani dan Johan akan diperiksa sebagai pihak Terlapor. Puadi mengungkapkan, untuk tahap awal, Melani maupun Ali diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan, karena tempat kejadian perkaranya ada di wilayah tersebut.

Dia menjelaskan, politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan.

"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," demikian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu RI ini menambahkan.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan hingga saat ini masih berproses, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Ikut Awasi Hitung Suara Ulang oleh KPU Palembang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya