Bawaslu Diminta Tegas soal Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI
Bawaslu diminta lakukan penyelidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Dua caleg Partai Demokrat di DKI Jakarta yakni caleg DPR RI dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan politik uang. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin meminta Bawaslu memberikan tindakan tegas terhadap dugaan politik uang tersebut.
Usep mengatakan, Bawaslu harus segera melakukan pembuktian. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberi kewenangan menindak pelaku politik uang.
"Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau," ujar Usep kepada jurnalis, Selasa, (5/3/2024).
"Oleh karena dibutuhkan institusi besar yang permanen, ya Bawaslu ini melalu revisi UU pemilu, Bawaslu bisa menindak tindak pidana politik uang meski melalui Sentra Gakkumdu," sambungnya.
Baca Juga: Bawaslu Benarkan Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik Uang
1. Politik uang masuk dalam tindak pidana pemilu
Usep menerangkan, politik uang masuk dalam tindak pidana pemilu. Meski demikian, Usep menyebut penindakan dugaan politik uang kerap menghasilkan keputusan tidak cukup bukti ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.
"Harapannya, Bawaslu kelihatan upayanya untuk masuk ke Sentra Gakkumdu. Harapannya juga ketika mentok di Sentra Gakkumdu, Bawaslu bisa informasikan kalau proses mentok di sana," kata dia.
Lebih lanjut, Usep mendorong agar Bawaslu menyelidiki dugaan politik uang atas laporan yang sudah diberikan. Sehingga, praktik politik uang dalam proses pemilu tak terjadi lagi.
Baca Juga: Duga Ada Kecurangan, Demokrat Minta Pileg di Ketapang Kalbar Diulang