Berlaku PPKM Darurat, Menag Segera Buat Imbauan Ibadah di Rumah
Jokowi putuskan berlakukan PPKM Darurat kasena COVID tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Merespons hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan imbauan mengenai ibadah di rumah selama masa PPKM Darurat.
"Ada (aturannya)," ujar Menag Yaqut kepada IDN Times melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (30/6/2021).
Yaqut tak menjelaskan secara rinci mengenai imbauan tersebut akan seperti apa. Dia hanya mengatakan, Kemenag akan segera mengumumkan.
"Nanti kita umumkan," ucapnya.
1. Jokowi putuskan berlakukan PPKM Darurat
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk merespons kasus COVID-19 yang terus melonjak setiap hari.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi dalam Munas KADIN, yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Sebentar Lagi Idul Adha, Begini Aturan Kurban di Tengah Pandemik