BWI Dorong Calon Pengantin Berwakaf sebelum Akad Nikah
Sifatnya sukarela, bukan wajib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof Mohammad Nuh, mendorong calon pengantin (catin) untuk berwakaf sebelum melakukan akad nikah. Meski demikian, wakaf untuk calon pengantin itu tidak wajib.
"Yang sekarang sudah kita kembangkan wakaf calon pengantin, calon pengantin jadi orang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu," ujar Nuh di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Ketua BWI Dorong Wakaf Jadi Gaya Hidup, Keuntungannya Dunia Akhirat
1. Hasil wakaf untuk apa?
Nuh menjelaskan, wakaf calon pengantin itu nantinya akan disalurkan ke hal yang produktif, sehingga dapat menghasilkan nilai manfaat. Nilai manfaat itu akan diberikan kepada anak dari pasangan yang bercerai atau orang tuanya meninggal dunia.
Sebab, tak jarang anak dari hasil perceraian atau orang tuanya meninggal, tidak ada yang mengurus. Oleh karena itu, nilai manfaat diambil untuk memberikan biaya kepada anak yang ditinggalkan orang tuanya.
"Jadi, orang yang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu, entah Rp1 juta, Rp500 ribu, gak ada kaitan dengan mas kawin dan itu dikelola bersama oleh BWI dan Kementerian Agama," kata dia.
Baca Juga: BWI Gelar Rakornas, Bahas Strategi Perwakafan Indonesia