Gugatan Anies-Ganjar Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Gagal
Margarito Kamis nilai gugatan itu tak akan dikabulkan MK
Intinya Sih...
- Margarito Kamis menilai gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK tidak akan dikabulkan hakim konstitusi.
- Kamis menyebut permintaan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran tidak logis, karena sudah diakui sebagai cawapres dan pemilu ulang tidak diatur dalam undang-undang.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai, salah satu gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak akan dikabulkan hakim konstitusi.
“Permintaan yang dengan alasan apa pun, itu permintaan yang dianggap tidak logis. Kenapa Gibran tidak mau diakui sebagai cawapres padahal mereka pada waktu kampanye itu sudah menerima dia sebagai cawapres. Mereka dalam forum debat cawapres itu berdebat dengan Gibran, itu kan sama dengan menerima eksistensi atau keabsahan dia sebagai cawapres,” ujar Margarito dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).
“Ada beberapa kali debat antar cawapres antara Gibran dengan Muhaimin, dengan Mahfud MD. Nah sekarang sudah kalah, baru suruh Gibran tidak diakui, kan itu tidak logis,” sambungnya.
Baca Juga: Yusril Minta MK Tolak Permohonan Kubu Ganjar-Mahfud