Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi ke Juliari, Penggugat: Ada yang Janggal
Apa alasan hakim tolak penggabungan gugatan korban bansos?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dengan perkara korupsi bansos yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara. Tim pengacara korban korupsi bansos COVID-19 pun merasa kecewa dengan putusan hakim tersebut.
"Kami kecewa, kami tentu mengecam dan kemudian merasa aneh dan janggal terhadap penetapan ini," ujar salah satu tim pengacara, Isnur, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Hakim Pertimbangkan Gugatan Korban Kasus Bansos ke Juliari Batubara
1. Hakim dianggap buat alasan tak masuk akal
Isnur mengatakan salah satu alasan gugatan ganti rugi ditolak karena Juliari beralamat di Jakarta Selatan, sementara gugatan dibuat di PN Jakarta Pusat. Menurut hakim, gugatan seharusnya dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.
"Kami merasa menjadi banyak pertanyaan mengapa hakim tidak melihat konteks ini adalah tindak pidana korupsi di mana di Jakarta itu, ya semua tersangka terdakwa disidangkan di PN Jakarta Pusat, karena tidak ada tindak pidana korupsi disidangkan di PN Jakarta Selata," katanya.
Pengacara lainnya, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan berdasarkan Pasal 98 KUHAP disebutkan hakim bisa menggabungkan gugatan ganti kerugian dengan perkara dugaan korupsi. Ia pun menilai pertimbangan hakim menolak gugatan pihaknya tersebut seakan dibuat-buat.
"Jadi sebetulnya ini alasan yang dibuat-buat saja oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakpus. Ini jelas pelanggaran hukum acara," kata Nelson.
Berikut bunyi Pasal 98 KUHAP:
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Baca Juga: ICW: Korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara Cs Biadab!