TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hong Kong Negara Non-Afrika Dilarang Masuk RI Cegah Varian Omicron

Hong Kong jadi negara satu-satunya yang dilarang

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang sejumlah negara dari Benua Afrika untuk masuk Indonesia karena adanya mutasi COVID-19 varian Omicron. Negara Afrika yang dilarang yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, dan Zambia.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan selain negara Afrika, Hong Kong juga termasuk yang dilarang masuk Indonesia.

"Kita juga melihat risikonya ke Indonesia. Di negara-negara yang sudah terkonfirmasi, ada yang paling banyak penerbangan ke Indonesia adalah Hong Kong, Italia, Inggris, baru Afrika Selatan," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).

Luhut mengatakan, larangan masuk ke Indonesia mulai berlaku Senin, 29 November 2021. Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berasal dari negara yang dilarang diizinkan masuk. WNI akan dikarantina selama 14 hari dari negara yang dilarang masuk Indonesia.

Baca Juga: Israel Tutup Perbatasan dari Seluruh Negara Imbas Varian Omicron

Baca Juga: Epidemiolog: Varian Omicron Lebih Ganas dari Delta

1. WHO sudah tingkatkan varian Omicron

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Luhut mengatakan, WHO pada 26 November 2021 telah meningkatkan status Omicron menjadi varian of concern. Virus ini berkode B.1.1.529.

"Sampai dengan hari ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi confirmed dan probable cases varian Omicron ini di negara mereka," ucapnya.

2. Varian COVID-19 Omicron bisa hindari antibodi dari vaksin dan memiliki 50 mutasi

Ilustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Luhut mengatakan, pemerintah mengambil langkah cepat terkait adanya varian COVID-19 Omicron dari Afrika Selatan. Menurutnya, varian baru COVID-19 memiliki kecepatan penularan lebih tinggi.

"Varian baru tersebut mengandung 50 mutasi yang dapat memengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, ataupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi COVID-19 varian sebelumnya," kata dia.

Baca Juga: Epidemiolog: Varian Omicron Lebih Ganas dari Delta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya