Ibu Kota Negara Pindah, Tak Ada Perda Tapi Ada Dapil IKN Saat Pemilu
Kapan dapil IKN diterapkan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ibu kota negara (IKN) segera pindah ke Kalimantan Timur seiring dengan disahkannya Undang-Undang IKN. Wilayah ibu kota baru telah ditetapkan bernama Nusantara.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang IKN, Saan Mustopa mengatakan, Kepala Otoritaria akan memimpin Nusantara. Jabatan itu nantinya tidak mengugurkan kursi Gubernur Kalimantan Timur yang saat ini sudah ada.
"Di sana nanti daerah pemerintahan tersendiri kan gitu. Jadi yang namanya otorita itu adalah pelaksana dari pemerintahan daerah khusus ibu kota negara dan pemerintahan daerah khusus itu setingkat dengan provinsi. Cuma kepala daerahnya dia bukan gubernur, tapi kepala otorita," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: UU Disahkan, Pembangunan Akses ke Lokasi Istana Presiden IKN Dikebut
Baca Juga: Din Syamsuddin Bakal Gugat UU IKN, Pansus DPR Siap Berargumen di MK
1. Tak ada perda di wilayah IKN
Saan menjelaskan, nantinya tidak ada peraturan daerah (perda) di IKN Nusantara. Menurutnya, yang ada Peraturan Kepala Otoritaria.
Aturan itu, ujar Saan, berbeda dengan yang saat ini terjadi di DKI Jakarta. Sebab, Jakarta saat menjadi ibu kota tidak ada undang-undang IKN.