Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Din Syamsuddin Bakal Gugat UU IKN, Pansus DPR Siap Berargumen di MK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, berencana menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR, Saan Mustopa, mengatakan pihaknya siap beradu argumen di MK.

"Ya kalau itu kan hak dari semua warga negara, hak konstitusional warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi undang-undang, itu keberatan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, menurut saya hormati saja," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

1. DPR siapkan memberikan argumen

Wakil Ketua Komisi ll DPR RI Saan Mustofa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saan menjelaskan, apabila gugatan itu benar dilakukan, DPR akan menyiapkan argumen di sidang di MK. Salah satu argumen yang disiapkan terkait alasan Undang-undang IKN dibuat.

"Jadi ya nanti kita tinggal siapkan argumen-argumen saja, kenapa kita membuat RUU IKN dan kita sahkan UU IKN ini, apakah bertentangan dengan Undang-undang Dasar, apakah cacat formil atau tidak," katanya.

Menurutnya, semua itu akan diuji dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

2. DPR sahkan UU IKN

Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan undang-undang," kata Puan meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

3. PKS menolak pengesahan RUU IKN

Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Dalam hal ini, hanya Fraksi PKS yang tidak setuju dengan pengesahan RUU IKN ini. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, ada 8 fraksi yang menerima RUU IKN untuk disahkan.

"Adapun PKS menolak hasil pembahasan tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan pada rapat tingkat dua, rapat paripurna," ujar Doli dalam laporannya di rapat paripurna.

Setelah disahkan, RUU IKN ini sudah menjadi Undang-undang. Di dalamnya ada 11 bab dan 44 pasal.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 305 anggota DPR RI. Rinciannya ada 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us