Jelang Ramadan, Ini Imbauan Jusuf Kalla Soal Pengeras Suara Masjid
Durasi penggunaan toa maksimal 10 menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah tinggal sepekan lagi. Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), mengeluarkan seruan melalui surat Nomor 048.D/III/SE/PP-DMI/III/2022.
Dalam surat itu, turut diimbau mengenai pengaturan pengeras suara. JK meminta pengeras suara luar dinyalakan maksimal 10 menit saja.
"Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Al-Qur'an yang diatur durasinya antara 5-10 sebelum tanda waktu salat tiba," tulis surat tersebut, dikutip IDN Times, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: SE Kemenag Tentang Pengeras Suara, Sosiolog Unair: Kurang Efektif
1. Doa dan zikir diimbau tak gunakan pengeras suara luar
Selain itu, DMI juga mengimbau kepada masjid dan musala untuk tidak menggunakan pengeras suara luar untuk berdoa, zikir, tahilan, barzanji dan sejenisnya. Kegiatan tersebut boleh dilakukan menggunakan pengeras suara dalam.
"Menjauhkan pengeras suara masjid/musala dari anak-anak dan suara-suara gaduh," ucapnya.
Baca Juga: Aturan Pengeras Suara Masjid, Rektor UIN Mataram Bela Menag Yaqut