TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Ramadan, Ini Imbauan Jusuf Kalla Soal Pengeras Suara Masjid

Durasi penggunaan toa maksimal 10 menit

Suasana bagian dalam Masjid Babul Firdaus, atau Masjid Gowa Jongaya di Kelurahan Jongaya, masjid tertua di Kota Makassar. (IDN Times/Abrurrahman)

Jakarta, IDN Times - Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah tinggal sepekan lagi. Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), mengeluarkan seruan melalui surat Nomor 048.D/III/SE/PP-DMI/III/2022.

Dalam surat itu, turut diimbau mengenai pengaturan pengeras suara. JK meminta pengeras suara luar dinyalakan maksimal 10 menit saja.

"Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Al-Qur'an yang diatur durasinya antara 5-10 sebelum tanda waktu salat tiba," tulis surat tersebut, dikutip IDN Times, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: SE Kemenag Tentang Pengeras Suara, Sosiolog Unair: Kurang Efektif 

1. Doa dan zikir diimbau tak gunakan pengeras suara luar

Masjid Terapung, Laut Merah, Jeddah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Selain itu, DMI juga mengimbau kepada masjid dan musala untuk tidak menggunakan pengeras suara luar untuk berdoa, zikir, tahilan, barzanji dan sejenisnya. Kegiatan tersebut boleh dilakukan menggunakan pengeras suara dalam.

"Menjauhkan pengeras suara masjid/musala dari anak-anak dan suara-suara gaduh," ucapnya.

Baca Juga: Aturan Pengeras Suara Masjid, Rektor UIN Mataram Bela Menag Yaqut 

2. Ceramah diminta gunakan pengeras suara dalam

Ilustrasi Masjid Sultan Singapura (IDN Times/Indiana)

Kegiatan ceramah atau kultum juga diimbau menggunakan pengeras suara bagian dalam. Tak hanya itu, DMI juga mengatur penggunaan pengeras suara saat tilawah Alquran.

"Pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil qur'an yang bagus, dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat masyarakat," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya