TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi akan Kaji Ulang Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Perubahan aturan diharapkan bisa tingkatkan perlindungan PMI

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

"Tadi membahas tentang perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia. Dan kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba review Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: PMI Manufaktur RI Tertinggi dalam 10 Bulan, China Lewat!

Baca Juga: Dua PMI Berhasil Dibebaskan dari Jaringan Prostitusi Abu Dhabi

1. Perbaikan aturan diharapkan bisa meningkatkan perlindungan bagi PMI

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) (dok. Sekretariat Presiden)

Ida mengatakan, perbaikan aturan itu diharapkan bisa meningkatkan perlindungan PMI yang bekerja di luar negeri. Sehingga, PMI dapat kembali ke Tanah Air dengan sehat dan sejahtera.

"Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu, untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya," kata dia.

2. Evaluasi aturan akan melibatkan pemerintah daerah

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) (dok. Sekretariat Presiden)

Dalam kesempatan itu, Ida juga menyebutkan soal evaluasi aturan akan melibatkan pemerintah daerah. Menurutnya, hal itu akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/2017. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah sepakat untuk melakukan semacam rakor yang melibatkan pemerintah daerah," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya