Jokowi akan Kaji Ulang Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Perubahan aturan diharapkan bisa tingkatkan perlindungan PMI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.
"Tadi membahas tentang perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia. Dan kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba review Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: PMI Manufaktur RI Tertinggi dalam 10 Bulan, China Lewat!
Baca Juga: Dua PMI Berhasil Dibebaskan dari Jaringan Prostitusi Abu Dhabi
1. Perbaikan aturan diharapkan bisa meningkatkan perlindungan bagi PMI
Ida mengatakan, perbaikan aturan itu diharapkan bisa meningkatkan perlindungan PMI yang bekerja di luar negeri. Sehingga, PMI dapat kembali ke Tanah Air dengan sehat dan sejahtera.
"Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu, untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya," kata dia.