Jokowi Bisa Dimakzulkan Usai Nyatakan Presiden Boleh Kampanye
DPR didorong untuk makzulkan Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susantri, menilai Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa dimakzulkan usai menyatakan seorang presiden bisa berkampanye dan memihak pada salah satu pasangan calon. Menurut Bivitri, Jokowi tidak seharusnya menyatakan seorang presiden boleh memihak.
"Jokowi tidak bisa bilang dia berhak berkampanye. Dia berhak berpolitik, iya, silakan, tetapi ya dalam hati saja. Bukan dengan segala macam gestur-gestur, bahkan tindakan nyata yang dia lakukan, yang sebenarnya diatur secara jelas," ujar Bivitri, dalam diskusi 'Pemilu Curang Menyoal Netralitas Presiden hingga Laporan Kemhan ke Bawaslu', yang disiarkan di kanal YouTube PBH-Nasional, Kamis (25/1/2024).
"Teman-teman bisa lihat Pasal 282, 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan, dan sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta, selama kampanye. Jadi, sudah melanggar belum? Sudah. Apakah itu bisa dorong sampai pemakzulan, menurut saya sih bisa," tambah dia.
Baca Juga: Beda dengan Jokowi, Sri Mulyani Minta Jajarannya Netral di Pemilu 2024
1. Dorong DPR untuk melakukan pemakzulan
Bivitri mengatakan, proses pemakzulan presiden bisa dimulai dari DPR. Oleh karena itu, masyarakat harus mendorong DPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Jokowi.
"Sekarang kita harus dorong supaya DPR itu betul-betul bisa memanfaatkan perubahan konfigurasi politik yang sekarang sudah terjadi karena koalisi sudah berubah. Tetapi kita tahu tantangannya itu satu, politisi itu pragmatis," ucap dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Keberpihakan Jokowi dalam Pilpres 2024, Pengamat: Ini Kerusakan Etika