Kemenag: Dana 18 Ribu Jemaah Umrah Tertahan di Perusahaan Penerbangan
PPIU sudah terlanjur membayar biaya tiket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah mengumpulkan data jemaah umrah dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang tertunda keberangkatan karena penutupan akibat pandemik COVID-19 sejak 2020 lalu. Saat itu, ada 18 ribu jemaah yang sudah membayar biaya tiket pesawat, namun tak jadi berangkat.
"Kami juga melakukan pembahasan dana jemaah umrah tertunda di maskapai penerbangan. Karena banyak dana jemaah, yang maaf, tertahan di maskapai penerbangan," ujar Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin, dalam acara Webinar yang diselenggarakan FMB9, Kamis (21/10/2021).
Arifin menjelaskan, saat pengumuman penyelenggaraan umrah ditutup, ada jemaah yang sudah di Bandara Soekarno-Hatta dan ada pula yang berada di dalam pesawat. Bahkan, jamaah yang sudah tiba di Arab Saudi harus kembali ke Tanah Air.
"Ini yang menjadi berat, karena akad jemaah umrah itu dia tidak beli tiket, dia akadnya membayar biaya umrah," katanya.
Baca Juga: Akhir Oktober 2021, Menag Terbang ke Saudi Urus Kelanjutan Izin Umrah
Baca Juga: Jemaah Umrah RI Akan Diberi Kartu untuk Scan Barcode Sertifikat Vaksin
1. PPIU sudah membayar biaya tiket
Karena jamaah membayar biaya umrah, mereka tidak tahu-menahu soal pembagian biayanya. Mereka yang sudah terlanjur membayar hanya ingin uangnya dikembalikan atau diberangkatkan.
Sayangnya, PPIU sudah membayar biaya tiket dan membayar biaya akomodasi selama di Saudi. Sementara, dana tersebut masih sulit untuk ditarik kembali.
"Tapi faktanya, travel sudah menggunakan (dana umrah untuk beli tiket), ini terjadi pada sekitar 18 ribu jemaah, karena mereka tinggal berangkat," katanya.
Arifin mengaku, pihaknya juga sedang berkomunikasi dengan pihak maskapai mengenai hal tersebut. "Ini sedang kita bicarakan."