TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSP Moeldoko Usul Aturan Penempatan Pekerja Migran Diperkuat

Moeldoko usul agar biaya penempatan ditanggung pemerintah 

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam rapat koordinasi KSP dengan BP2MI. (dok. KSP)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menggelar rapat koordinasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri. Dalam rapat koordinasi itu, Moeldoko mengusulkan aturan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) diperkuat.

Moeldoko menerangkan, perlindungan PMI itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“KSP khususnya mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan perlindungan kepada PMI melalui Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Malaysia Janji untuk Lindungi dan Perhatikan Kesejahteraan PMI

Baca Juga: Menlu Retno Minta Kesejahteraan PMI di Malaysia Diperhatikan  

1. Jokowi berpesan agar PMI terlindungi

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam rapat koordinasi KSP dengan BP2MI. (dok. KSP)

Dalam rapat itu, Moeldoko menyampaikan pesan Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar seluruh PMI yang bekerja di luar negeri. Dia menyebut, keselamatan warga negara Indonesia merupakan tanggung jawab negara.

"Presiden Jokowi pun menggarisbawahi pentingnya perlindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kuku. Namun, walaupun tujuan Perban 09/2020 sudah bagus dan mengimplementasikan amanat UU 18/2017, perlu ada penguatan Perban yang menjamin perlindungan kepada PMI," ucap dia.

2. Aturan pemerintah jangan jadi penghambat dan membuka peluang PMI memilih jalur non prosedural

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam rapat koordinasi KSP dengan BP2MI. (dok. KSP)

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, aturan yang selama ini dibuat diharapkan tidak berbelit-belit dan menghambat birokrasi. Bila itu terjadi, bisa saja menjadi peluang PMI memilih jalur non prosedural.

“Harapannya, aturan yang ada tidak membebani CPMI, namun harus berjalan dengan efektif. Aturan tersebut juga harus implementatif dengan memikirkan berbagai pihak, baik itu dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karenanya, KSP berharap ada revisi dari Perban 09/2020 yang pada akhirnya dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada CPMI,” kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya