KSP Moeldoko Usul Aturan Penempatan Pekerja Migran Diperkuat
Moeldoko usul agar biaya penempatan ditanggung pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menggelar rapat koordinasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri. Dalam rapat koordinasi itu, Moeldoko mengusulkan aturan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) diperkuat.
Moeldoko menerangkan, perlindungan PMI itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“KSP khususnya mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan perlindungan kepada PMI melalui Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Malaysia Janji untuk Lindungi dan Perhatikan Kesejahteraan PMI
Baca Juga: Menlu Retno Minta Kesejahteraan PMI di Malaysia Diperhatikan
1. Jokowi berpesan agar PMI terlindungi
Dalam rapat itu, Moeldoko menyampaikan pesan Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar seluruh PMI yang bekerja di luar negeri. Dia menyebut, keselamatan warga negara Indonesia merupakan tanggung jawab negara.
"Presiden Jokowi pun menggarisbawahi pentingnya perlindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kuku. Namun, walaupun tujuan Perban 09/2020 sudah bagus dan mengimplementasikan amanat UU 18/2017, perlu ada penguatan Perban yang menjamin perlindungan kepada PMI," ucap dia.