TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kubu Anies-Ganjar Bawa Bansos pada Sengketa Pemilu Dinilai Akan Gagal

Bansos seharusnya masuk ranah penyelidikan Bawaslu

Sidang PHPU, keterangan dari pihak KPU (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, menilai salah satu gugatan yang dibawa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait bantuan sosial (bansos) pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan gagal.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) itu mengatakan, bansos tidak ada kaitannya dengan pemilu. Sebab, sudah ada dalam aturan dan mekanismenya disepakati antara pemerintah dan DPR.

“Bansos itu kan sesuai dengan aturan sesuai dengan mekanisme dan juga tidak menyalahi APBN yang disepakati oleh DPR, disepakatinya ini sudah menjadi pengetahuan umum menjadi pengetahuan kita dan tidak ada kaitannya dengan masa-masa kampanye terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 ini,” ujar Abdul dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta Menkeu Bersaksi soal Bansos Rp495 Triliun

1. Jika bansos dianggap sebagai kecurangan TSM, seharusnya masuk ranah Bawaslu

Sidang PHPU, keterangan dari pihak KPU (IDN Times/Aryodamar)

Abdul menyampaikan, apabila bansos dianggap sebagai kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), seharusnya yang menanganinya adalah Bawaslu.

“Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif sehingga terhadap pelanggaran pemilu TSM ini menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK itu jelas ketentuannya,” kata dia.

“Ketentuannya itu menjadi standar menjadi kompetensi absolut di mana dapat diketahui di pasal 460 juncto 463 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur kompetensi yang dimiliki oleh Bawaslu, kemudian juga peraturan Bawaslu Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 tepatnya di Pasal 12 itu telah menentukan kewenangan Bawaslu,” sambungnya.

Baca Juga: Kemendagri Minta Bansos Tak Muncul Jelang Pilkada, Titi: Anomali

2. Wajar apabila tim hukum kubu Prabowo-Gibran anggap salah kamar

Sidang PHPU, keterangan dari pihak KPU (IDN Times/Aryodamar)

Abdul kemudian menganggap, wajar apabila tim hukum kubu Prabowo-Gibran menganggap bansos masuk dalam gugatan adalah salah kamar. Sebab, MK berwenang memutus mengenai perkara suara, bukan bansos.

“Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara. Secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya