TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Dorong Swasta Beri THR Lebih Awal agar Karyawan Bisa Mudik

Pemerintah juga beri tambahan cuti bersama lebaran

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mendorong perusahaan swasta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H/2023 M lebih awal. Hal itu dilakukan agar para pegawai bisa pulang lebih awal untuk mudik Lebaran.

"Satu hal yang kita imbau, terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan 18 malam," ujar Budi saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Juamt (24/3/2023).

Baca Juga: Cegah Kemacetan Saat Mudik, Pemerintah Tambah Cuti Lebaran 2023

Baca Juga: Menhub Bahas Antisipasi Lonjakan di Pelabuhan Merak, Ini Hasilnya

1. Pemerintah tambah cuti Lebaran

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (dok. Youtube BMKG).

Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan pemerintah juga memutuskan untuk menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Hal itu dilakukan untuk mencegah kemacetan saat mudik dan arus balik.

Budi menjelaskan, cuti bersama terbaru yakni pada 19 dan 20 April 2023. Mulanya, cuti bersama yang sudah disahkan adalah pada 21-22 April 2023. Namun, cuti Lebaran yang semula sampai 26 April 2023, kini menjadi hanya sampai 25 April 2023.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai 26 (April), kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 (April) sudah libur, tapi masuknya 26 (April)," ucap dia.

Dengan demikian, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19 hingga 25 April.

Baca Juga: 899 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek di Libur Nyepi-Cuti Bersama

2. Budi diperintahkan Jokowi untuk surati 3 menteri pembuat SKB

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (dok. BKIP Kemenhub)

Budi mengaku diberi tugas oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memberi surat kepada Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) cuti Lebaran. Sebab, SKB cuti bersama ditandatangani oleh ketiga menteri itu.

"Saya ditugaskan untuk berkirim surat ke Presiden ditembuskan ke beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu, tapi karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi (penambahan cuti bersama)," kata dia.

Baca Juga: Daftar 11 Ruas Tol Gratis Buat Mudik Lebaran 2023, Catat ya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya