PKB Dukung Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun tapi 2 Periode
PKB sebut setuju bila masa jabatan maksimal 2 periode
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Syaiful Huda mengatakan partainya mendukung usulan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode.
"Kita mendukung 9 tahun dan hanya 2 periode," ujar Huda di Sekretariat Bersama Gerindra-PKB, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Wapres: Nanti Dipikirkan
Baca Juga: Partai Gelora Usul Kades Digaji Rp15 Juta, Dana Desa Jadi Rp5 Miliar
1. Sama-sama jadi 18 tahun
Huda menerangkan, aturan yang berlaku saat ini, masa jabatan kepala desa dalam satu periode 6 tahun. Kemudian, petahana bisa menjadi kepala desa selama tiga periode.
"Jadi jatuh tahunnya sama-sama 18 tahun. Jadi, kami sudah menghitung, sudah menganalisai dan sudah survei beberapa kali," ucap dia.
Baca Juga: Partai Gelora Usul Kades Digaji Rp15 Juta, Dana Desa Jadi Rp5 Miliar