TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKB Dukung Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun tapi 2 Periode

PKB sebut setuju bila masa jabatan maksimal 2 periode

Wasekjen PKB, Syaiful Huda (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Syaiful Huda mengatakan partainya mendukung usulan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode.

"Kita mendukung 9 tahun dan hanya 2 periode," ujar Huda di Sekretariat Bersama Gerindra-PKB, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Wapres: Nanti Dipikirkan

Baca Juga: Partai Gelora Usul Kades Digaji Rp15 Juta, Dana Desa Jadi Rp5 Miliar

1. Sama-sama jadi 18 tahun

Wasekjen PKB, Syaiful Huda (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Huda menerangkan, aturan yang berlaku saat ini, masa jabatan kepala desa dalam satu periode 6 tahun. Kemudian, petahana bisa menjadi kepala desa selama tiga periode.

"Jadi jatuh tahunnya sama-sama 18 tahun. Jadi, kami sudah menghitung, sudah menganalisai dan sudah survei beberapa kali," ucap dia.

Baca Juga: Partai Gelora Usul Kades Digaji Rp15 Juta, Dana Desa Jadi Rp5 Miliar

2. Draf perubahan aturan sudah mandeg 1,5 tahun

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Huda menyebut, draf perubahan aturan masa jabatan kepala desa juga sudah mandeg selama 1,5 tahun. Dia menegaskan, tak terkait langsung dengan politisasi jelang pemilu 2024.

"Tidak terkait dengan politisasi menjelang pemilu," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya