Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Wapres: Nanti Dipikirkan

Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)
Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Ribuan kepala desa (kades) pada Rabu (25/1/2023) kembali berunjuk rasa meminta masa jabatan 9 tahun dalam satu periode. Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, mengatakan, pihaknya akan memikirkan usulan tersebut.

Sebab, jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan selama 6 tahun.

“Mengenai usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Apakah rasional atau tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” ujar Ma'ruf dalam keterangannya, usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/01/2023).

1. Ma'ruf singgung masa jabatan ada batasnya

Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)
Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf juga menyampaikan bahwa setiap jabatan kepemimpinan di pemerintahan memiliki batas waktu. Hal itu, kata dia, sudah ditentukan dalam aturan yang sah.

“Presiden, gubernur, wali kota, itu kan memang ada waktunya itu 5 tahunan. Jadi, 2 periode, paling banyak itu 10 tahun. Jadi ada batasannya. Oleh karena itu, untuk kepala desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan presiden, gubernur, dan bupati atau bagaimana?” ucap dia.

2. Fokus pada pembangunan daerah

Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setpwapres)
Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setpwapres)

Lebih lanjut, Ma'ruf meminta kepada para kepala desa untuk lebih fokus membangun wilayahnya. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan kemajuan dari dana desa yang telah disalurkan oleh pemerintah.

“Kalau yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera. Bagaimana desa itu punya fungsi bisa membangun desanya,” kata dia.

“Karena itu, kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju. Bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya. Ini yang sedang kita pikirkan,” sambungnya.

3. Akan dibahas lebih dalam

Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setpwapres)
Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setpwapres)

Wapres menegaskan, setiap perubahan aturan harus dibahas lebih dalam. Pembahasan itu dilakukan oleh DPR dan pemrrintah.

“Itu nanti akan ada pemerintah  dan DPR membicarakan yang tepat, maslahat, baik, supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Deti Mega Purnamasari
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us