TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Natal, Stafsus Menag Tegaskan Kemenag Layani Semua Agama

Polemik bermula dari SE pemasangan spanduk ucapan Natal

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman. (dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Beredar surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan yang berisi tentang pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru (Nataru). Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman membenarkan SE tersebut.

"Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan tidak pernah mencabut surat edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru," ujar Nuruzzaman dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Kemenag Perketat Regulasi Perizinan Pendirian Pendidikan Agama

Baca Juga: 25 Ucapan Natal Tahun 2021 untuk Keluarga dan Teman

1. Tegaskan Kemenag tak hanya layani satu agama

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman. (dok. Kemenag)

Nuruzzaman mengatakan Kemenag memiliki tugas dan fungsi melayani seluruh agama. Sehingga, Kemenag, termasuk Kanwil Kemenag Sulawesi Barat memiliki kewajiban untuk mengayomi, melayani dan menjaga seluruh agama yang diakui di Indonesia.

"Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, termasuk Kanwil Kementerian Agama Sulsel, berkewajiban melayani semua agama," ucapnya.

Baca Juga: Ucapan Natal Diprotes, Pengelola Museum Sonobudaya Anggap Salah Paham

2. Ulama berbeda pandangan soal boleh atau tidaknya mengucapkan Natal

Wamenag Zainut Tauhid (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Secara terpisah, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menerangkan, ada perbedaan pandangan ulama terkait boleh atau tidaknya mengucapkan Natal.

"MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya, sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," ucap Zainut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya