TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Santri di Gontor Tewas, Kemenag Segera Buat Aturan Cegah Kekerasan

Seorang santri di Gontor meninggal diduga dianiaya senior

(Ilustrasi tindak kekerasan) IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan aturan pencegahan kekerasan. Hal itu buntut adanya peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah seorang santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.

AM meninggal dunia pada 22 Agustus 2022. AM diduga mengalami kekerasan dari kakak kelasnya.

“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Gontor Keluarkan Surat Sakit Tutupi Penyebab Kematian Santri Palembang

Baca Juga: 7 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Santri Gontor Tewas Asal Palembang

1. Kemenag tak tolerir kekerasan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Waryono menegaskan, Kemenag tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun. Dia juga berharap, kasus kekerasan tak lagi terulang, terutama di lingkungan pesantren.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” ucap dia.

Baca Juga: Santri Gontor Meninggal Saat Kemah, Kemenag Jatim Minta Usut Tuntas

2. Kemenag sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Lebih lanjut, Waryono mengatakan, sejak awal kasus meninggalnya AM, Kemenag langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait kronologi peristiwa yang terjadi.

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya