Sudah Menikah Tapi Belum Punya Kartu Nikah? Begini Cara Dapatnya
Kartu nikah diperoleh dengan daftar di simkah.kemenag.go.id
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) sejak 8 November 2018 menerbitkan kartu nikah. Kartu tersebut merupakan salah satu dokumen pelengkap status pernikahan.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, kartu nikah ini memiliki sejumlah manfaat. Manfaat pertama yakni bentuknya yang seukuran e-KTP sehingga mudah dibawa.
Kartu nikah ini juga dapat digunakan sebagai data pendukung akurat tanpa harus melampirkan buku nikah. Sebab, kartu nikah ini memiliki barcode yang di dalamnya berisi identitias pemilik.
Baca Juga: Nikah di KUA, Ini Tata Cara, Biaya dan Syarat Terbaru 2021
1. Cara dapat kartu nikah
Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah:
- Calon pengantin baru
Bagi calon pengantin baru yang ingin mendapatkan kartu nikah setelah akad nikah, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id.
Setelah akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
- Pengantin lama
Bagi pengantin yang sudah menikah namun belum memiliki kartu nikah, bisa datang ke KUA tempat awal menikah. Data pernikahan kemudian akan dimasukkan ke simkah.kemenag.go.id.
Kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
Baca Juga: 7 Pertanyaan yang Harus Kamu Jawab Sebelum Memutuskan Menikah Muda
Baca Juga: Ada Eross Chandra, Ini 9 Potret Sederhana Artis yang Menikah di KUA