Penerapan PPKM Mikro di Banda Aceh Berbeda, Ini Poin yang Diubah
Penutupan tempat usaha pukul 21.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Banda Aceh masuk sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penetapan itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah kasus COVID-19 yang terus bertambah, membuat Ibu Kota Provinsi Aceh ini masuk dalam level 4 atau zona merah kasus COVID-19.
Lalu bagaimana PPKM berskala mikro di jalankan di Kota Banda Aceh?
Baca Juga: PPKM di Banda Aceh, Warung Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
1. PPKM Mikro diperketat, resepsi pernikahan tidak diperbolehkan
Aturan PPKM berskala mikro di Kota Banda Aceh kembali diperketat. Hal ini sesuai dengan perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 ke Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, salah satu poin yang berubah adalah mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Perubahan itu dibahas usai Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menggelar rapat dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, di pendopo Wali Kota, Senin (12/7/2021).
"Jika dalam aturan sebelumnya diperbolehkan dengan maksimal tamu 30 orang, kini ditiadakan selama penerapan PPKM," kata Aminullah, dalam keterangannya.
Pihaknya pun memastikan akan mengikuti Inmendagri terbaru tersebut dengan merevisi instruksi wali kota sebelumnya.
"Sesuai instruksi mendagri, kita off-kan sementara resepsi pernikahan di Banda Aceh. (Aturan) ini berlaku baik bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM yang diperketat seperti Banda Aceh," ujarnya.
Baca Juga: PPKM di Banda Aceh, Warung Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam