Polisi Tangkap Dua Pemburu dan Penjual Satwa di TNGL
Berbagai kerangka satwa yang dilindungi disita polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gayo Lues, IDN Times - Kepolisian Resor Gayo Lues menangkap dua tersangka kasus perdagangan kerangka satwa liar yanga dilindungi.
Adapun keduanya yakni berinisial SUA alias Sardin (28), warga Kecamatan Pantan Cuaca dan SUD alias Onot (36), warga Kecamatan Pining, Gayo Lues, Aceh.
"Kami menangkap dua orang yang sedang melakukan transaksi satwa langka yang dilindungi," kata Kepala Kepolisian Resor Gayo Lues, Ajun Komisaris Besar Polisi Carlie Syahputra Bustamam, pada Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Meski Sudah Tewas, Sopir Avanza Maut Ditetapkan Jadi Tersangka
1. Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di hotel
Terungkapnya kasus jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi yang dilarang hukum tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues dan Tim Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Awalnya polisi menangkap tersangka SUA dk salah satu hotel. Bersamanya ditemukan sejumlah barang bukti kerangka dari berbagai satwa.
Tim lalu melakukan pengembangan dan membuat skenario pertemuan dengan SUD untuk melakukan transaksi jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi.
Usai ditentukan lokasi pertemuan, SUD tiba sambil membawa puluhan tulang-belulang satwa liar yang ia miliki. Beberapa saat kemudian, tim langsung menangkap tersangka dan menahan barang bukti.
"Keduanya ditangkap terpisah yakni di salah satu hotel di Kecamatan Blangkejeren serta di Kecamatan Pining," ujarnya.
Baca Juga: 9 Meme Perbedaan Drama Korea Vs Sinetron Indonesia, Bikin Cekikikan!