Rugikan Negara, Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal dan Sex Toys!
Hasil razia toko hingga barang bawaan penumpang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan 10 jenis barang ilegal hasil sitaan dalam penindakan kepabeanan mau pun cukai tak layak konsumsi serta tidak memiliki nilai ekonomis.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor, di Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Ingin Jaya, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Kamis (23/1).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil tindakan selama kurun waktu Juni sampai Desember 2019 yang dianggap melanggar ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai.
“Ini merupakan kegiatan rutin enam bulan sekali kita lakukan pemusnahan usai kita lakukan penindakan,” kata Heru, saat dijumpai usai pemusnahan, Kamis (23/1).
Baca Juga: Sulit Tangkap Pemodal, Modus Produksi Rokok Ilegal Menurut Bea Cukai
1. Hasil penindakan dari jasa pengiriman dan juga razia toko
Ada pun barang yang dimusnahkan di antaranya bubuk kopi 3 Kg, rokok ilegal 11.546 batang, kondom 6 kotak, 80 buah kosmetik jenis botol, 43 kotak kosmetik, pakaian bekas 2 tas dan 46 pcs, sex toys 53 pcs, sirup 43 botol, dam vape 18 pcs.
Heru mengatakan, barang-barang itu merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi atau berbahaya serta sudah tidak memiliki nilai ekonomi lagi. Ada yang disita langsung dari toko-toko serta dari penindakan dari jasa pengiriman barang mau pun bawaan penumpang.
“Barangnya ini ada dari pengiriman pos, bawaan penumpang bandara, dan juga ada hasil operasi pasar seperti rokok ilegal. Kasus rokok diungkap dalam rangka operasi tempur rokok ilegal. Sementara untuk kosmetik dan sebagian besar lainnya, itu dari bandara serta pengiriman pos,” ungkapnya.
Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru