Jaksa Madiun Menahan Tersangka Korupsi PBB-P2
Kerugian negara sekitar Rp 239 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan satu dari dua tersangka kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (23/9/2021). Berdasarkan penghitungan jaksa, perkara itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 239 juta.
Duit sebanyak itu merupakan PBB-P2 dari sejumlah wajib pajak di tujuh desa wilayah Kecamatan Gemarang. Dua petugas Badan Pendapatan Daerah
Baca Juga: Kajari Sebut Pemungut Pajak di Madiun Selewengkan Uang PBB
1. Uang pungutan pajak untuk kepentingan pribadi
Dua petugas pemungut pajak itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu. Mereka yang berinisial HD dan JS tidak menyetorkan uang PBB-P2 ke kas daerah melalui Bank Jatim. "Uang dari wajib pajak digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti.
Dugaan itu berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah barang bukti yang disita jaksa. Salah satunya laporan pertanggungjawaban pajak dari tujuh desa di Kecamatan Gemarang. Setelah pemeriksaan lanjutan, satu dari dua tersangka ditahan.
"Yang ditahan berinisial HD. Karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain," Nanik menjelaskan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PBB di Madiun Diaudit Pengawas Intern Pemkab
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.