Pertamina Sepakati Penjualan Gas Bumi untuk Kebutuhan Industri Domestik
Penjualan gas bumi yang disepakati sebesar 318,65 BBTUD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89 Tahun 2020, Pertamina lewat anak usaha hulu, yakni Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi (PHE), menyepakati penjualan gas bumi sebesar 318,65 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) untuk kebutuhan industri domestik.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa volume gas bumi yang berhasil disepakati mencapai 26,7 persen dari total 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM tersebut.
“Pertamina telah menyepakati penjualan gas bumi untuk tiga sektor utama, yakni pupuk, baja, dan industri. Dengan kesepakatan ini diharapkan bisa mendukung pengembangan industri dalam negeri menghadapi the new normal dan memberikan efek positif untuk menggerakkan perekonomian nasional,” ujar Fajriyah.
1. Perjanjian kesepakatan penjualan gas bumi berlaku sampai 2024
Kesepakatan penjualan gas bumi untuk tiga sektor utama tersebut ditandatangani secara virtual oleh Direktur Utama Pertamina EP dan Direktur Utama PHE di hadapan Menteri ESDM Arifin Tasrif pekan lalu.
Sesuai Kepmen ESDM 89/2020, perjanjian tersebut berlaku hingga tahun 2024 dan bisa diperpanjang kembali.
Fajriyah pun merinci, volume untuk sektor pupuk mencapai 183,2 BBTUD, sektor baja 10 BBTUD, dan sektor industri sebesar 125,45 BBTUD. Dari jumlah tersebut, sebesar 277, 55 BBTUD akan disuplai oleh Pertamina EP dan sebesar 41,1 BBTUD dari Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).