Subholding Upstream Pertamina Raih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Korporasi akan terlindungi dengan adanya sertifikat SMAP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Subholding Upstream Pertamina berkesempatan mendapatkan sertifikat dari salah satu Lembaga Audit Sertifikasi Internasional, PT TUV NORD Indonesia, melalui sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang digelar secara daring, Jumat (14/8).
Direktur TUV Nord Indonesia, Gede Bayu Wicaksana, menyerahkan sertifikat tersebut kepada CEO Subholding Upstream Pertamina, Budiman Parhusip. Proses audit yang panjang pun dilalui guna mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 ini.
Sistem manajemen anti penyuapan tersebut didukung Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Diawali dengan terbitnya British Standard 10500, diperkuat Perpres 10 Tahun 2016, dilanjutkan dengan terbitnya SNI 37001 pada bulan Desember 2016, hingga pada tahun 2018 BSN melakukan peningkatan dan penguatan kerja sama pada lintas organisasi, terutama pada sektor migas.
Dengan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) berbasis pada SNI ISO 37001:2016, korporasi akan terlindungi karena telah berusaha melakukan upaya pencegahan terhadap potensi penyuapan yang kemungkinan terjadi di lingkungan kerjanya.
1. Perolehan sertifikasi sesuai dengan surat edaran Menteri BUMN yang mewajibkan semua BUMN memperoleh sertifikat ISO 37001 sebelum 17 Agustus
CEO Subholding Upstream, Budiman Parhusip, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat di dalam proses persiapan audit maupun pelaksanaan semua kegiatan kerja, sehingga sertifikasi SNI ISO 37001:2016 berhasil diperoleh Subholding Upstream Pertamina.
“Beragam tahapan yang dilalui tentu saja dirasa sangat menantang bagi semua tim yang terlibat dalam mengemban amanah dan tanggung jawab membangun sistem manajemen anti penyuapan di Subholding Upstream Pertamina. Perolehan sertifikasi ini sangat sesuai dengan surat edaran Menteri dari Kementerian BUMN yang mewajibkan semua BUMN memperoleh sertifikat ISO 37001 sebelum tanggal 17 Agustus 2020," jelasnya.