TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Salat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah?

Bagaimana ya hukumnya?

Ilustrasi Salat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Salat merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT, karena salat adalah salah satu dari lima rukun Islam.

Namun dalam kehidupan sehari-hari, sering kali orang tua dihadapkan pada situasi lain. Misalnya mereka terpaksa menggendong anak sambil menunaikan salat, lantaran sang anak menangis.   

Pertanyaan yang sering muncul, bolehkah salat sambil menggendong anak? Apakah salatnya sah?

Baca Juga: Apa Arti Salat? Ini Rukun, Makna, dan Keutamaannya

1. Islam memberikan kelonggaraan bagi orang tua untuk salat sambil menggendong anak

iIlustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Allah SWT dalam Al Qur'an telah berfirman dalam Surah Maryam ayat 56;

وَكَانَ يَأْمُرُ اَهْلَهٗ بِالصَّلٰوةِ وَالزَّكٰوةِۖ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهٖ مَرْضِيًّا

Artinya: "Dia selalu menyuruh keluarganya untuk menegakkan salat dan menunaikan zakat. Dia adalah orang yang diridai oleh Tuhannya."
Salat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, pelaksanaan salat harus dilakukan dengan khusyuk dan mengikuti tuntunan agama. Seorang ibu memiliki tanggung jawab untuk merawat dan mengasuh anak, Islam memahami kewajiban ibu tersebut.

Dalam beberapa situasi tertentu, seorang ibu mungkin menemui kesulitan untuk meninggalkan anaknya saat ingin melaksanakan salat. Dalam hal ini, Islam memberikan kelonggaran bagi seorang ibu atau ayah untuk menggendong anaknya saat melaksanakan salat.

Baca Juga: Bolehkah Melaksanakan Salat saat Azan Berkumandang? Inilah Adabnya

2. Nabi Muhammad SAW pernah menggendong anak saat salat, tak terganggu

ilustrasi Nabi Muhammad SAW (IDN Times/Aditya Pratama)

Bolehnya salat sambil menggendong anak sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis, yang bersumber dari riwayat Anas bin Malik bahwa Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا

Artinya: “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah SAW, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia meletakkan anak itu, dan jika berdiri dia menggendongnya kembali.” (Hadis Riwayat Anas bin Malik).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya