MK Etik IDI Pecat Mantan Menkes Terawan Agus Putranto
Keputusan dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memutuskan memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
“Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI,” ujar salah satu panitia yang membacakan keputusan, dikutip dari video Muktamar.
Baca Juga: Berpolemik, Ini 5 Fakta Vaksin Nusantara Gagasan Eks Menkes Terawan
1. Pemberhentian dalam 28 hari kerja
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
“Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” bunyi salah satu keputusan tersebut.
Baca Juga: Eks Menkes Terawan Disebut Mundur dari Pencalonan Dubes RI di Spanyol