TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Etik IDI Pecat Mantan Menkes Terawan Agus Putranto

Keputusan dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh

Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan pada 10 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memutuskan memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

“Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI,” ujar salah satu panitia yang membacakan keputusan, dikutip dari video Muktamar.

Baca Juga: Berpolemik, Ini 5 Fakta Vaksin Nusantara Gagasan Eks Menkes Terawan

1. Pemberhentian dalam 28 hari kerja

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

“Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” bunyi salah satu keputusan tersebut.

Baca Juga: Eks Menkes Terawan Disebut Mundur dari Pencalonan Dubes RI di Spanyol

2. Rekam jejak Terawan, mantan Menkes yang diangkat Presiden Jokowi

(Dokter Terawan Agus Putranto tiba di Istana) ANTARA FOTO/Wahyu Putranto A.

Terawan merupakan mantan menteri kesehatan Indonesia. Ia diangkat oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebagai menteri kesehatan pada 23 Oktober 2019. Namun, Terawan terkena reshuffle pada 23 Desember 2020. Dia digantikan oleh Budi Gunadi.

Setelah tidak lagi menjadi menteri, Terawan mengembangkan Vaksin Nusantara. Vaksin Nusantara diklaim aman untuk orang-orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya