TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Penggusuran Paksa di Jakarta

Tiga kampung dibangun dan diresmikan di era Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Apel bersama Satpol PP DKI Jakarta secara daring, Kamis (16/7/2021). (instagram.com/aniesbaswedan)

Jakarta, IDN Times – Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menanggapi laporan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran paksa yang masih terjadi di Jakarta.

Dalam sebuah pernyataan yang dimuat di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, penggusuran tidak pernah menjadi pilihan utama kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menata permukiman dan kewilayahan di Ibu Kota.

“Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga,” kata Sigit, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Cerita Pilu Anak-anak Kampung Akuarium Trauma Melihat Penggusuran

1. Pemprov DKI Jakarta sering undang LBH Jakarta untuk berdiskusi

Pemprov DKI Jakarta Berkolaborasi bersama Warga dan Komunitas dalam Menata Kampung Akuarium (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sigit menjelaskan bahwa pelanggaran aturan yang dimaksud tersebut seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, misalnya pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman untuk mengakomodir kebutuhan warga akan hunian.

“Hal itu dilakukan sesuai peran Pemprov DKI sebagai kolaborator bagi masyarakat dalam upaya pembangunan kota,” katanya.

Baca Juga: LBH Beri Rapor Merah ke Anies, PSI: Karena Belum Tepati Janji Kampanye

2. Pembangunan kampung di era Anies Baswedan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pernyataan tersebut juga menjelaskan bahwa selama empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tiga kampung telah dibangun dan diresmikan. Kampung-kampung itu merupakan kampung yang pada pemerintahan gubernur sebelumnya sempat ditertibkan, yaitu Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, dan Kampung Susun Akuarium.

Hal ini diwujudkan sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan warga mendapatkan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman dan memfasilitasi warga DKI Jakarta memenuhi rasa keadilan dalam bermukim.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta meyakini LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan.

“Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif. Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta, akan menjadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI Jakarta,” jelas pernyataan tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya