Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Penggusuran Paksa di Jakarta
Tiga kampung dibangun dan diresmikan di era Anies Baswedan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menanggapi laporan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran paksa yang masih terjadi di Jakarta.
Dalam sebuah pernyataan yang dimuat di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, penggusuran tidak pernah menjadi pilihan utama kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menata permukiman dan kewilayahan di Ibu Kota.
“Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga,” kata Sigit, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Cerita Pilu Anak-anak Kampung Akuarium Trauma Melihat Penggusuran
1. Pemprov DKI Jakarta sering undang LBH Jakarta untuk berdiskusi
Sigit menjelaskan bahwa pelanggaran aturan yang dimaksud tersebut seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, misalnya pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman untuk mengakomodir kebutuhan warga akan hunian.
“Hal itu dilakukan sesuai peran Pemprov DKI sebagai kolaborator bagi masyarakat dalam upaya pembangunan kota,” katanya.
Baca Juga: LBH Beri Rapor Merah ke Anies, PSI: Karena Belum Tepati Janji Kampanye