Pantau Inpres 2/2021 di Kaltim dan Kaltara, Tim Koordinasi Gelar Monev
Non ASN dan pekerja rentan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden beserta Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah) terus melakukan upaya agar implementasi Inpres ini terlaksana dengan baik pada pemerintah daerah.
Untuk melihat sejauh mana Inpres ini dilaksanakan, telah dilakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non ASN dan pekerja rentan Pemda se-Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Balikpapan, (5/7/2022).
Hadir secara daring, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Mauritz Panjaitan.
Baca Juga: Moncer, Rapor Biru BPJS Kesehatan Sepanjang 2021
1. Setiap WNI berhak atas jaminan sosial
Dalam sambutannya, Andie Megantara mengatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak atas jaminan sosial. Dia menilai, negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan/tidak mampu.
“Dengan Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota,” kata Andie.
Sementara itu, Horas Mauritz Panjaitan mengatakan bahwa masih terdapat pemkab/pemkot yang belum menganggarkan kepesertaan non ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/RW, dan pekerja rentan, pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Baca Juga: Jalankan Inpres, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemda DIY & Jateng