TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemnaker Ajak ASEAN-OSHNET Optimalkan K3 di Sektor Konstruksi

Keduanya menggelar workshop penelitian

Kemnaker menyelenggarakan workshop penelitian terkait K3 selama dua hari dari 13 hingga 14 Oktober 2021 secara virtual. Acara ini diikuti oleh semua negara anggota ASEAN. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan ASEAN-OSHNET The 1st Workshop Research on Economic Justification of Occupational Safety and Health Implementation in the Construction Sector.

Kegiatan tersebut bertujuan merespons upaya peningkatan pelaksanaan dan penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang konstruksi yang selama ini dilakukan. Terutama untuk justifikasi ekonomi yang memerlukan kajian lebih lanjut.  

Workshop penelitian ini diselenggarakan selama dua hari, dari 13 hingga 14 Oktober 2021 secara virtual dan diikuti semua negara anggota ASEAN. 

Baca Juga: Kemnaker Dorong Serikat Pekerja Perempuan Dialog Sosial

1. Sektor konstruksi memiliki risiko K3 yang tinggi

Kemnaker menyelenggarakan workshop penelitian terkait K3 selama dua hari dari 13 hingga 14 Oktober 2021 secara virtual. Acara ini diikuti oleh semua negara anggota ASEAN. (Dok. Kemnaker)

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, menyatakan bahwa workshop penelitian ini penting mengingat sektor konstruksi memiliki risiko K3 yang tinggi. 

"Melalui kegiatan penelitian ini diharapkan dapat membantu menekan kecelakaan kerja melalui pendekatan justifikasi ekonomi di sektor konstruksi. Kalau kecelakaan kerja bisa ditekan, maka pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja," ujarnya. 

2. Hampir dua juta orang meninggal akibat kecelakaan kerja

Kemnaker menyelenggarakan workshop penelitian terkait K3 selama dua hari dari 13 hingga 14 Oktober 2021 secara virtual. Acara ini diikuti oleh semua negara anggota ASEAN. (Dok. Kemnaker)

Merujuk siaran pers ILO pada 17 September 2021, ILO dan WHO memperkirakan hampir dua juta orang meninggal karena penyakit dan cedera akibat kecelakaan kerja.

Haiyani menilai, kecelakaan dan penyakit akibat kerja bisa mengurangi produktivitas, membebani sistem kesehatan, dan dapat berdampak pada pendapatan pekerja.

Baca Juga: Kemnaker Gelar Workshop Penyusunan Informasi Jabatan di 15 Sektor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya