TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalankan Inpres Program Jamsostek, Kinerja Pemprov Jabar Diapresiasi

Dinilai mampu mengimplementasikan Inpres

Ilustrasi logo BPJamsostek. (Dok. BPJamsostek)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian, termasuk pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Maret 2021 silam.

Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam mengimplementasikan Inpres 2/2021 dengan menerbitkan Pergub No.158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar.

Berbekal aturan tersebut, Pemprov Jabar langsung mendaftarkan 13,235 tenaga honorer, serta 150,500 pekerja rentan yang merupakan tenaga pendidik keagamaan dan pekerja informal lainnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat pun kompak berkomitmen untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai Non ASN di wilayahnya. 

“Kami mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Pemprov, Pemkab dan Pemkot di seluruh Jawa Barat dalam merespons Inpres tersebut. Tentu ini dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi pemerintah daerah lainnya, sehingga akan semakin banyak pekerja yang terjamin kesejahteraanya,” ujar Zainudin dalam keterangan resmi. 

Baca Juga: 10 Ribu Driver Gojek di Medan Didorong Jadi Peserta BPJamsostek

1. Pemerintah bentuk Tim KSP

BPJAMSOSTEK bersama tim KSP melakukan pemantauan dan evaluasi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022). (Dok. BPJAMSOSTEK)

Guna memastikan Inpres tersebut dapat berjalan dengan baik dan efektif, pemerintah juga telah membentuk tim Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP) yang terdiri atas berbagai unsur mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

BPJAMSOSTEK bersama tim KSP pun terus melakukan pemantauan dan evaluasi di beberapa wilayah termasuk di Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 19 Mei 2022 di kota Bandung. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa melalui Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa setiap pekerja harus terlindungi dalam program Jamsostek dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan pada 2024.

2. Dapat dukung penuh dari Kemendagri

Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, menyatakan bahwa Kemendagri mendukung penuh pelaksanaan Inpres tersebut.

Pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, serta Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengamanatkan seluruh pemerintah daerah untuk dapat menganggarkan kepesertaan program Jamsostek bagi pegawai non ASN di wilayahnya. Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK sebagai badan yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Baca Juga: Risiko PHK, BPJamsostek Siap Beri Layanan Program JKP bagi Peserta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya