TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Sudah Cairkan Bertahap Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Haji 2023

Saat ini klaim asuransi telah ditransfer ke 301 rekening

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi telah mencairkan asuransi bagi para jemaah haji secara bertahap. Hal itu sejalan dengan berakhirnya penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.

Kemenag sendiri telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Selain itu, ada juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 H/2023 M, Saiful Mujab mengatakan, keluarga jemaah haji bisa mulai mengecek rekening yang menjadi tempat almarhum/almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.

"Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah. Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat," ucap Saiful dalam pernyataan resmi, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Jemaah Wafat di Arab Saudi Terus Bertambah, Hari ini Tembus 719 Orang

1. Lebih dari 700 jemaah haji Indonesia wafat tahun ini

Jemaah Asal Demak Jateng Meninggal di Madinah (dok. PPIH Daker Madinah)

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat, ada 775 jemaah haji yang wafat di Tanah Suci tahun ini.

Saiful menyatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan verifikasi data.

"Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran," ujar dia.

2. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengklaim asuransi

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Saiful menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Death (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

"Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengonfirmasikan ke bank penerima setoran almarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum," kata Saiful.

Baca Juga: Haji Ramah Lansia, 663 Jemaah Haji Ditanazulkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya