TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Papua Dihukum Penjara Seumur Hidup 

Dua anggota TNI lainnya dihukum 15 dan 20 tahun penjara

4 terdakwa perkara pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Nduga saat dihadirkan dalam sidang putusan, IDN Times/ Istimewa

Timika, IDN Times - Lima terdakwa anggota TNI yang terlibat dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga, Papua pada Agustus 2022, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura, pada Rabu (15/2/2023) lalu. 

Empat dari 5 terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok masing-masing 15 tahun, 20 tahun hingga penjara seumur hidup, serta pidana tambahan dipecat dari kedinasan militer TNI AD.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, di mana majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Kol. Chk Rudy Prakamto, Hakim Anggota 1 Letkol (KH) Slamet Widada, dan Hakim Anggota 2 Mayor Chk Dandi Sitompul.

Baca Juga: Mayor TNI Pelaku Mutilasi Warga Papua Divonis Bui Seumur Hidup

1. Satu terdakwa telah meninggal dunia

Majelis hakim pengadilan militer III-19 Jayapura, IDN Times/ Istimewa

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kapten Inf DK telah meninggal dunia. 

Kapendam XVII/Cendrawasih Kolonel Kav. Herman Taryaman mengatakan, sidang putusan berlangsung pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 11.30 sampai 15.30.

"Terkait putusan terhadap kasus mutilasi terhadap 4 orang (warga) Suku Nduga di Timika," kata Herman di Mako Lanud Yohanis Kapiyau, Kamis (16/2/2023).

2. Dua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI

4 terdakwa perkara pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga saat dihadirkan dalam sidang, IDN Times/ Istimewa

Herman mengungkapkan, 2 dari 4 terdakwa berinisial Pratu RAS dan Pratu ROM dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Alasannya, karena mereka memiliki peran dalam perkara pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Nduga.

Baca Juga: Seorang Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Pakai Senjata Rakitan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya