2 Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Papua Dihukum Penjara Seumur Hidup
Dua anggota TNI lainnya dihukum 15 dan 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Lima terdakwa anggota TNI yang terlibat dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga, Papua pada Agustus 2022, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura, pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Empat dari 5 terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok masing-masing 15 tahun, 20 tahun hingga penjara seumur hidup, serta pidana tambahan dipecat dari kedinasan militer TNI AD.
Sidang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, di mana majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Kol. Chk Rudy Prakamto, Hakim Anggota 1 Letkol (KH) Slamet Widada, dan Hakim Anggota 2 Mayor Chk Dandi Sitompul.
Baca Juga: Mayor TNI Pelaku Mutilasi Warga Papua Divonis Bui Seumur Hidup
1. Satu terdakwa telah meninggal dunia
Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kapten Inf DK telah meninggal dunia.
Kapendam XVII/Cendrawasih Kolonel Kav. Herman Taryaman mengatakan, sidang putusan berlangsung pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 11.30 sampai 15.30.
"Terkait putusan terhadap kasus mutilasi terhadap 4 orang (warga) Suku Nduga di Timika," kata Herman di Mako Lanud Yohanis Kapiyau, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Seorang Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Pakai Senjata Rakitan