Setya Novanto Layangkan Teguran Tertulis untuk Aburizal Bakrie
Apa salah Ical?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebuah surat DPP Partai Golkar dengan tanda tangan ketua umumnya Setya Novanto bersama Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham beredar di kalangan media. Surat bernomor B-834/GOLKAR/XI/2016 bertanggal 9 November 2016 itu ditujukan ke Aburizal Bakrie selaku ketua dewan pembina (Wanbin) partai tersebut.
Dikutip Kompas.com, (16/11), isi surat ini adalah berupa teguran terkait jumpa pers Dewan Pembina Golkar menyikapi demo 4 November lalu yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diadili karena diduga menodai agama.
Surat ditandatangani Novanto dan ditujukan kepada Aburizal sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. Dalam surat tersebut, Novanto mempermasalahkan pernyataan pers Aburizal dan jajaran Dewan Pembina Partai Golkar lainnya pada 8 November. Saat itu, Aburizal membuat pernyataan sikap mengenai aksi unjuk rasa pada 4 November yang menuntut proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Dalam surat tersebut, tercantum pernyataan pers yang disampaikan melalui siaran langsung salah satu TV swasta dan disiarkan ulang oleh berbagai media elektronik tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan oleh Dewan Pembina DPP Partai Golkar.
Baca Juga: Usai Demo 4/11, Ribuan Orang Akan Penuhi Bundaran HI Lagi Pada 19 November Nanti!
Ketua Koordinator Bidang Polhukam DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai membenarkan surat tersebut. Yorrys mengatakan, sebenarnya DPP memandang tidak ada yang salah dengan pernyataan Aburizal. Namun, hal ini menjadi tidak tepat karena pernyataan itu langsung disampaikan kepada media massa.
Menurutnya, komentar tersebut sifatnya adalah internal. Mereka menyesalkan Dewan Pembina sudah lebih dulu menyampaikan pernyataan kepada wartawan sebelum pertemuan itu digelar.
Ical dianggap mengganggu keharmonisan Golkar.
Tindakan Ical (sapaan akrab Aburizal Bakrie) ini dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal 25 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 21. Sikap Aburizal itu juga dianggap bisa mengganggu keharmonisan antara DPP Partai Golkar dan Dewan Pembina DPP Partai Golkar yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
Baca Juga: Jika Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?