TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setya Novanto Layangkan Teguran Tertulis untuk Aburizal Bakrie

Apa salah Ical?

Kurniawan Mas'ud/Suara.com

Sebuah surat DPP Partai Golkar dengan tanda tangan ketua umumnya Setya Novanto bersama Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham beredar di kalangan media. Surat bernomor B-834/GOLKAR/XI/2016 bertanggal 9 November 2016 itu ditujukan ke Aburizal Bakrie selaku ketua dewan pembina (Wanbin) partai tersebut.

Istimewa via merdeka.com

Dikutip Kompas.com, (16/11), isi surat ini adalah berupa teguran terkait jumpa pers Dewan Pembina Golkar menyikapi demo 4 November lalu yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diadili karena diduga menodai agama.

Surat ditandatangani Novanto dan ditujukan kepada Aburizal sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. Dalam surat tersebut, Novanto mempermasalahkan pernyataan pers Aburizal dan jajaran Dewan Pembina Partai Golkar lainnya pada 8 November. Saat itu, Aburizal membuat pernyataan sikap mengenai aksi unjuk rasa pada 4 November yang menuntut proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Dalam surat tersebut, tercantum pernyataan pers yang disampaikan melalui siaran langsung salah satu TV swasta dan disiarkan ulang oleh berbagai media elektronik tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan oleh Dewan Pembina DPP Partai Golkar.

Baca Juga: Usai Demo 4/11, Ribuan Orang Akan Penuhi Bundaran HI Lagi Pada 19 November Nanti!

Ketua Koordinator Bidang Polhukam DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai membenarkan surat tersebut. Yorrys mengatakan, sebenarnya DPP memandang tidak ada yang salah dengan pernyataan Aburizal. Namun, hal ini menjadi tidak tepat karena pernyataan itu langsung disampaikan kepada media massa.

Akbar Tado/ANTARA FOTO

Menurutnya, komentar tersebut sifatnya adalah internal. Mereka menyesalkan Dewan Pembina sudah lebih dulu menyampaikan pernyataan kepada wartawan sebelum pertemuan itu digelar.

Ical dianggap mengganggu keharmonisan Golkar.

Kurniawan Mas'ud/Suara.com

Tindakan Ical (sapaan akrab Aburizal Bakrie) ini dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal 25 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 21. Sikap Aburizal itu juga dianggap bisa mengganggu keharmonisan antara DPP Partai Golkar dan Dewan Pembina DPP Partai Golkar yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Ucapan Aburizal Bakrie.

Imam Sukamto/Tempo.co

Saat menyampaikan pernyataannya pada 8 November lalu, Aburizal menghimbau agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok. Aburizal menambahkan kasus dugaan penistaan agama ini juga tidak boleh mendapat intervensi dari pihak mana pun, termasuk pihak yang berkuasa.

Saat menyampaikan pernyataannya itu, Aburizal ditemani Wakil Ketua Dewan Pembina Theo L Sambuga, Sharif Cicip Soetardjo, dan Sekretaris Dewan Pembina Fadel Muhammad.

Baca Juga: Jika Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya