Analisis Putusan MK Sengketa Pilpres 2024: Banyak Terobosan tapi...
MK dinilai masih ada pragmatisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 telar berlangsung Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan paslon 01 dan 03, meski muncul dissenting opinion atau perbedaan pendapat tiga hakim dari delapan hakim yang memutus perkara ini.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai pada putusan PHPU Pilpres 2024 MK banyak mengalami terobosan.
"Kalau melihat substansi putusan, saya boleh evaluasi pertama, secara prosedur hukum acara banyak mengalami terobosan putusan di Mahkamah Konstitusi hari ini," ujar Titi dalam talkshow virtual GenZMemilih bertema "Prabowo-Gibran Pasca-Putusan MK" yang disiarkan melalui platform Space X, Senin malam.
Baca Juga: Linimasa Sidang Putusan PHPU Sengketa Pilpres 2024 di MK
1. Secara prosedural MK banyak melakukan terobosan
Titi mencontohkan terobosan yang dilakukan di MK di antaranya persidangan lebih tertib, dan lebih mampu memanajemen persidangan, sehingga lebih manusiawi dan persidangan tidak sampai tengah malam.
"Selain itu, dalam persidangan perselisihan pemilu tidak hanya memanggil pihak pemohon, terkait, saksi, dan ahli, untuk mendengarkan keterangannya. Kemarin memanggil empat menteri dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), itu sejarah baru pertama kali dalam praktik perselisihan Pilpres, Pileg, dan Pilkada," ujarnya.
Selain itu, para pihak pemohon dan terkait juga diberikan kesempatan memberikan kesimpulan. Terobosan lain dalam sidang kali ini juga masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
"Itu baru ada di Pilpres, Pileg, dan Pilkada tahun ini. Jadi banyak terobosan dalam hukum acara dan manajemen persidangan banyak diberikan Mahkamah Konstitusi. Nah, ini dari sisi prosedurnya ya," ujar Titi.
Tak hanya itu, Titi melanjutkan, terobosan lain dari sisi prosedural adalah terjadi dissenting opinion. Ini menjadi sejarah pertama kali selama persidangan perselisihan hasil Pilpres, Pileg, maupun Pilkada di Indonesia.