Bawaslu: Larangan Kampanye Tempat Ibadah Saklek, Tidak Dapat Dilakukan
Sanksi kampanye di tempat ibadah bisa pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Lolly Suhenty, menegaskan kampanye di tempat ibadah aturannya sudah jelas tidak diperbolehkan.
"Itu saklek karena ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280. Jadi yang namanya kampanye di tempat ibadah itu emang dilarang. Memang saklek tidak dapat dilakukan," ujar Lolly di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
1. Definisi kampanye sifatnya kumulatif
Lolly menjelaskan definis kampanye sudah diatur jelas dalam Pasal 1 angka 35 jelas, yang menyatakan kampanye dilakukan peserta pemilu atau yang ditunjuk peserta pemilu, dalam konteks menyampaikan visi, misi, dan citra diri.
"Nah, problemnya, definisi kampanye sifatnya kumulatif, dia akan bicara visi, misi, proker, dan citra diri. Pertanyaannya sekarang, apakah kita sudah masuk tahap kampanye atau belum? Ya jelas belum. Dalam PKPU No 3 Tahun 2022 kita baru akan kampanye di 28 November (2023) kan, dan peserta pemilu yang ada sekarang baru parpol, kita belum punya caleg, capres, dan cawapres," kata dia.
Baca Juga: Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Akan Verifikasi Ulang Partai Prima