Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Akan Verifikasi Ulang Partai Prima

Konferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Konferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perintah untuk memverifikasi ulang Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). 

Anggota KPU Idham Holik memastikan, pihaknya sudah menggelar rapat pleno dengan agenda membahas secara khusus putusan Bawaslu.

"Terhadap Putusan Bawaslu, pada hari ini Selasa, 21 Maret 2023, KPU telah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan pada tanggal 20 Maret 2023," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

1. Sesuai UU Pemilu, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu

Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)
Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Oleh sebab itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu.

"Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023," kata Idham.

2. KPU siapkan rancangan jadwal verifikasi ulang untuk Prima

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Idham memastikan, bentuk tindak lanjut tersebut, KPU segera menyusun secara teknis jadwal verifikasi administrasi dan faktual bagi Partai Prima.

"Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifakasi faktual (verfak)," imbuh dia.

3. KPU dinyatakan melanggar

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, Prima dinyatakan memenangkan gugatan terhadap KPU di sidang Bawaslu. Putusan dibacakan di Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Senin (20/3/2023).

Dengan begitu, KPU dinyatakan melanggar administrasi saat melakukan verifikasi terhadap Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bawaslu kemudian memberi Partai Prima kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang selama 10 hari.

Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu terkait tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Adapun poin ptusan Bawaslu sebagai berikut:

1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us