TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gus Miftah Kritik Pengeras Suara Masjid, Kemenag: Gagal Paham

Kemenag sebut Gus Miftah asal bunyi

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama merespons pernyataan penceramah kondang Gus Miftah yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan acara musik dangdut.

Gus Miftah menyampaikan hal itu saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Dia menyinggung soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran selama Ramadan.

Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan acara musik dangdutan yang disebutnya tidak dilarang meski hingga pukul 01.00 dini hari. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

Baca Juga: Aturan dan Tata Cara Pengaturan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan

1. Jubir Kemenag sebut Gus Miftah 'asbun'

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (Dok. Kemenag)

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan Gus Miftah gagal paham. Menurutnya, apa yang disampaikan penceramah berambut gondrong itu tidak tepat dan asbun alias asal bunyi.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Anna dikutip dari laman Kemenag, Selasa (12/3/2024).

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau gak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambungnya.

 

2. Penggunaan pengeras suara saat tadarus Al Qur'an tidak dilarang

unplash.com/Rumman Amin

Anna menjelaskan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022. Surat edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara selama Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” tegasnya.

Baca Juga: JK: Pengeras Suara Masjid Harus Terdengar Syahdu, Jangan Terlalu Keras

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya