KY Kawal Persidangan Kasus PPLN Kuala Lumpur Pemilu 2024
KY telah mengawal 41 tindak pidana Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) mengerahkan tim untuk memantau proses persidangan kasus yang melibatkan anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Maret 2024.
Salah satu pemantau adalah anggota KY Joko Sasmito yang melakukan pemantauan langsung di persidangan dan terhadap perilaku hakim.
“Pemantauan persidangan perkara ini merupakan inisiatif KY terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan,” kata Joko, dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (16/3/2024).
Baca Juga: Polri Limpahkan 6 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Hari Ini, 1 Masih Buron
1. Kasus ini menjadi perhatian publik
Joko mengungkapkan, salah satu pertimbangan melakukan pemantauan adalah karena atensi masyarakat yang besar terhadap kasus tersebut.
“Tujuannya, demi menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini. Pemantauan persidangan sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim. Majelis hakim diharapkan dapat bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.
Joko mengingatkan agar majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari.
Pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 ini merupakan tindak lanjut Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil yang dilakukan KY dengan Bawaslu, KPU, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Editor’s picks
Pelibatan para pemangku kepentingan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih dan adil.